Mahkamah Agung Republik Indonesia  
Sistem Online Layanan Informasi dan Layanan Pengaduan  


Hak-hak pemohon informasi berdasarkan SK KMA No. 144/KMA/SK/VIII/2007:

  1. Anda berhak untuk mendapatkan jawaban atas permohonan informasi yang anda mohonkan selambat-lambatnya 3 hari setelah permohonan anda sampaikan.
  2. Apabila informasi yang anda mohonkan ditolak oleh Petugas Informasi atau apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari anda belum mendapatkan jawaban dari Petugas Informasi, maka anda dapat mengajukan keberatan kepada Penanggung Jawab Informasi di Mahkamah Agung melalui formulir yang tersedia.