Mahkamah
Agung Republik Indonesia Sistem
Online Layanan Informasi dan Layanan Pengaduan
Hak-hak pemohon informasi berdasarkan SK KMA No. 144/KMA/SK/VIII/2007:
Anda berhak
untuk mendapatkan jawaban atas permohonan informasi yang anda mohonkan
selambat-lambatnya 3 hari setelah permohonan anda sampaikan.
Apabila
informasi yang anda mohonkan ditolak oleh Petugas Informasi atau apabila
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari anda belum mendapatkan jawaban dari
Petugas Informasi, maka anda dapat mengajukan keberatan kepada Penanggung
Jawab Informasi di Mahkamah Agung melalui formulir yang tersedia.