1/19/2010 7:22:40 PM
RAPAT KONSULTASI KOMISI III DPR RI DENGAN MAHKAMAH AGUNG RI
JAKARTA – HUMAS, “Tunggakan perkara di Mahkamah Agung RI pada tahun 2009 sebanyak 2.700 perkara.” Hal ini diungkapkan oleh Ketua Mahkmah Agung, DR. Harifin A. Tumpa, pada Rapat Konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 19 Januari 2009 di Ruangan Kusumah Atmadja. Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para pimpinan komisi III DPR, dan anggota komisi III DPR. Rapat yang dipimpin oleh Dr. Benny K. Harman, SH bersifat tertutup.
Rapat Konsultasi antara Komisi III DPR RI dan Mahkamah Agung mengagendakan tiga hal yang menjadi sorotan utama, yaitu mengenai jumlah Hakim Agung dan kaitannya dengan jumlah perkara di Mahkamah Agung; mengenai Pengadilan Tipikor dan mekanisme penyediaan Hakim Ad Hoc untuk pengadilan ini; serta mengenai Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan jumlah Hakim Agung yang tersedia saat ini, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa saat ini ada 43 Hakim Agung dan masih dibutuhkan tambahan setidaknya 8 Hakim. Kekurangan tenaga hakim berdampak pada jumlah tunggakan perkara yang masuk ke Mahkamah Agung selama tahun 2009 sampai dengan saat ini.
Sedangkan mengenai Pengadilan Tipikor yang sekiranya akan dibentuk di 7 wilayah di Indonesia, Bapak Harifin A. Tumpa menyatakan bahwa telah dilaksanakan seleksi untuk menjaring Hakim-Hakim Ad Hoc berkualitas yang dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dan nantinya akan bertugas di pengadilan-pengadilan ini.
Untuk permasalahan yang ketiga, disampaikan bahwa Mahkamah Agung telah bertemu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk melakukan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi pengawasan antara kedua institusi ini. Untuk menghindari overlapping tugas dan fungsi maka diharapkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sebagai lembaga supervisi hanya memegang hal yang bersifat fungsional.(crew/ats)