Mahkamah Agung Edisi 4 - page 71

Nomor 4 Edisi Mei 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
69
RAGAM
BERULANG-ULANG
pujian itu dilontarkan oleh
Prof. Emerse van Bone, pemimpin rombongan Erasmus
Law School, Netherland, saat mengunjungi Layanan Meja
Informasi di MA. “This is very impressive,” ujarnya. Bagi­
nya layanan ini merupakan sebuah terobosan, di mana
masyarakat dapat langsung mengetahui sejauh mana
proses perkaranya di tingkat kasasi.
dalam penyelesaian perkara membuat para mahasiswa ini
kagum terhadap sistem di Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Saat mengunjungi pusat data center, para ma-
hasiswa bahkan bertanya sejauh mana sistem keamanan
dari salinan putusan yang di-
upload
. “Penggunaan format
pdf meminimalisasi penggunaan salinan putusan untuk
hal-hal yang tidak diinginkan. Salinan putusan tersebut
Kunjungan Erasmus Law School ke MA
“Very Impressive”
Rombongan mahasiswa
Erasmus Huis Law School,
Belanda, mengunjungi
perpustakaan Mahkamah
Agung.
juga tidak dibubuhi tanda tangan dan stempel basah, jadi
tidak memiliki kekuatan hukum. Namun para pihak su-
dah dapat mengetahui detail putusannya,” jelas Tunggul,
staf pada bagian pemeliharaan Teknologi Informasi.
Perpustakaan menjadi tempat terakhir yang dikun-
jungi oleh rombongan. Perpustakaan MA yang memuat
berbagai koleksi buku menarik perhatian para mahasiswa.
Pertanyaan mengenai buku dan topik buku harus dilayani
oleh para petugas perpustakaan MA. Rombongan dite­
rima oleh Kasubbag Hubungan Lembaga Negara dan
didampingi oleh Joko Sarwoko, SH, MH, mantan Ketua
Kamar Pidana Khusus MA yang juga memimpin disk-
usi. Pengalaman Joko Sarwoko sebagai hakim yang me­
nangani kasus teroris menarik minat para peserta untuk
bertanya dan mendapatkan hal baru dalam proses persi-
dangan di Indonesia. (Ifah)
“Di Mahkamah Agung kami, tidak ada layanan se­
perti ini. Jadi, kalau masyarakat ingin mengetahui proses
perkaranya, mereka harus menulis surat dan dibalas se-
cara tertulis pula,” jelasnya. Bahkan, surat tersebut dibalas
baru tiga bulan kemudian. Bandingkan dengan layanan
info perkara dan one day publish yang dimiliki oleh Mah-
kamah Agung Indonesia. Di sini masyarakat cukup meng-
klik di website resmi MA. Dan informasi yang dicari ter-
sedia. Hal ini tentunya tak lepas dari jumlah perkara yang
diselesaikan di Mahkamah Agung Indonesia mencapai
puluhan ribu, sementara di Mahkamah Agung Belanda
hanya berkisar ratusan.
Mahkamah Agung Indonesia boleh berbangga dengan
pujian dari para mahasiswa semester lima Erasmus Law
School Netherland. Bagi para mahasiswa ini, kunjung­
annya ke Mahkamah Agung Indonesia membawa tam-
bahan ilmu tersendiri. Pemanfaatan teknologi informasi
1...,61,62,63,64,65,66,67,68,69,70 72,73,74,75,76,77,78,79,80,81,...84
Powered by FlippingBook