Mahkamah Agung Edisi 4 - page 72

70
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 4 Edisi Mei 2014
RAGAM
JUMINA
termenung menerima panggilan sidang
perceraian. Dalam benaknya, dia membayangkan betapa
rumitnya proses persidangan yang akan dihadapinya. Ter-
lebih, surat panggilan ini sudah dinantinya sejak empat
bulan lalu.
Di waktu yang sudah ditentukan, dengan berbekal
surat panggilan sidang, berangkatlah ia ke Pengadilan
Agama Tulung Agung. Ia melangkahkan kakinya menu-
ju meja resepsionis. Dalam hati, ia memuji sopan santun
resepsionis dalam menerima tamu. Ia diminta mengisi
blanko kelengkapan sidang dan diminta menunggu. No-
mor antrean sidang dapat dilihatnya langsung di layar
monitor. Begitu nomor antreannya muncul, ia mengha­
dap majelis hakim dan langsung sidang. Usai sidang, ia
langsung diberikan akte cerai gratis di meja resepsionis.
Persepsi mengenai rumitnya proses sidang bercerai
runtuh sudah di benak Jumina. Kini, ia tersenyum lega
dengan akte cerai di tangan. Ia adalah satu dari banyak
masyarakat yang telah menikmati layanan pengadilan.
Cerita Jumina tersebut disampaikan dalam konferensi
Kemitraan AIPJ pada Selasa, 29 April 2014 di Hotel JS Lu-
wansa, Kuningan, Jakarta Selatan. Konferensi Kemitraan
AIPJ ini dimaksudkan untuk mendengar langsung peng­
alaman keadilan yang akan menjadi bahan penyusunan
kebijakan dalam programAIPJ tahun 2015. Konferensi ini
turut mengundang para pimpinan Lembaga Negara Bi-
dang Hukum yang bekerja sama dengan AUSAID. “Saya
mengapresiasi kegiatan ini. Melalui pelayanan pengadilan
yang terus-menerus mengalami berbagai inovasi, tentu­
nya akses keadilan untuk masyarakat, khususnya masya­
rakat marjinal, kian terbuka luas,” ujar Kepala Biro Hu-
kum dan Humas, Ridwan Mansyur pada awal konferensi.
Pengalaman tentang sidang cerai tersebut merupa-
kan suara keadilan dari masyarakat yang telah mengalami
baiknya layanan pengadilan. Selain mengenai sidang cerai,
layanan pengadilan lainnya yang dipaparkan adalah Sidang
Tilang dan Sidang Terpadu. Penelitian dari Pusat Studi Hu-
kum dan Kebijakan (PSHK) menyampaikan data bahwa
paradigma publik dalam perkara tilang kini mengalami
perubahan. “Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kecende­
rungan masyarakat untuk mengikuti sidang tilang mening-
kat,” ungkap Solihin, peneliti dari PSHK.
Erik, salah satu warga masyarakat yang pernah meng­
ikuti sidang tilang, mengungkapkan bahwa sidang yang
dijalaninya hanya setengah jam. “Estimasi waktu sidang
di pengadilan sama dengan kalau kita ‘melobi’ di jalan.
Saya membayangkan, ke depannya sidang tilang itu dapat
dilakukan secara online,” harapnya.
Mengenai sidang terpadu, Wahyu Widiana dari AIPJ
menyampaikan bahwa 60 persen masyarakat mengaku
puas dan 40 persen mengaku sangat puas. Pengadilan
Terpadu adalah sidang bersama dan sidang keliling yang
dilaksanakan oleh Pengadilan Agama, Pemda setempat,
dan Kantor Catatan Sipil, di mana para masyarakat yang
belum memiliki akta nikah langsung mendapatkan akta
nikah dan akta kelahiran anak begitu sidang isbat nikah
selesai. Ini contoh pelayanan baik yang harus dilakukan
demi terciptanya hasil terbaik.
Hadir dari MA dalam acara ini ketua Kamar Pembi-
naan, para pejabat eselon I dan II, para anggota kelompok
kerja dan tim asistensi pembaruan MA. (Ifah/SF)
Konferensi Kemitraan AIPJ
Pelayanan Baik untuk Hasil Terbaik
Rombongan AIPJ bertatap muka dengan jajaran
Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
1...,62,63,64,65,66,67,68,69,70,71 73,74,75,76,77,78,79,80,81,82,...84
Powered by FlippingBook