Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 26 Agustus 2016 11:11 WIB / Sony

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL DENGAN PARA KETUA, WAKIL KETUA, HAKIM, HAKIM AD HOC, PANITERA, SEKRETARIS DAN PEJABAT STRUKTURAL TINGKAT PERTAMA dan BANDING PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SEWILAYAH BANTEN

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL DENGAN PARA KETUA, WAKIL KETUA, HAKIM, HAKIM AD HOC, PANITERA, SEKRETARIS DAN PEJABAT STRUKTURAL TINGKAT PERTAMA dan BANDING PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SEWILAYAH BANTEN

Cilegon-Humas, Kali ini dipusatkan  diwilayah hukum provinsi Banten yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.M Hatta Ali,SH.,MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bid Yudisial Dr.H.M.Syarifuddin,SH.,MH Wakil Ketua Mahkamah Agung Bid Non Yudisial Suwardi,SH.,MH, Ketua Kamar  Militer Timur P Manurung, SH.,MM, Ketua Kamar Pembinaan Prof.Dr.Takdir Rahmadi,SH.,LLM, Ketua Kamar Perdata Soltoni Mohdally,SH.,MH. Ketua Kamar Pidana Prof.Dr.Artidjo Alkostar, SH.,LLM, Ketua Kamar TUN Supandi,SH.,MH, Ketua Kamar Agama Prof.Dr.Abdul Manan, SH.,MH. Para Pejabat eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung,  dan Juga dihadiri Oleh Ketua, wakil ketua, hakim, hakim adhoc, panitera, sekretaris, pejabat eselon III dan IV tingkat banding dan tingkat pertama dengan jumlah Peserta sebanyak 192 orang .Pembinaan ini dilaksanakan pada tanggal 24-25 Agustus 2016.

Ketua MA Prof.Dr.M.Hatta ali,SH.,MH dalam materi pembinaannya menekankan jajaran pengadilan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas yang menjadi “modal dasar” pemberian pelayanan kepada pencari keadilan. Kompetensi dan integritas bagi aparatur pengadilan, khususnya hakim, adalah unsur mutlak yang harus dijaga. Jika penegak hukum lainnya secara manusiawi melakukan kesalahan, hakim tidak boleh melakukan kesalahan. “ Karena hakim adalah manusia pilihan”, tegas Ketua Mahkamah Agung. Visi Mahkamah Agung adalah terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung. Misi menjaga badan peradilan untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak boleh diintervensi hal ini dapat  dilihat didalam konstitusi UUD 45 dan seluruh ketentuan perundang-undangan terutama kekuasaan kehakiman dan UU Mahkamah Agung, hakim dan kekuasaan kehakiman adalah lembaga independen imparsial dan tidak boleh diintervensi. Bahwa didalam menuju kemerdekaan hakim, maka arahnya adalah adanya penyatuan atap didalam organisasi termasuk masalah di financial keuangan.

Dalam rangka tuntutan reformasi sejak tahun 1999 MA adalah kekuasaan yang merdeka sepenuhnya menangani organisasi dan financial, UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman sudah terlepas dari kementerian kehakiman. Dulu hakim ada 2 (dua) bosnya atau atasannya 1. Mahkamah Agung dan kedua adalah menteri kehakiman, reformasi tahun 1998, maka 1999 lahirlah UU No. 35, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan pada para pencari keadilan, antara lain dalam layanan unggulan Mahkamah Agung yaitu layanan one day publish berdasarkan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung R.I. no 159 tanggal 17 april 2012 secara tegas menyatakan saat putusan pada tingkat Mahkamah Agung telah bermusyawarah dan diambil satu putusan maka dalam tempo 1 x 24 jam harus sudah di publish, apakah Kabul, tidak dapat diterima dan sebagainya. saat itu juga dibuat petikan putusannya, layanan dokumentasi hukum dituangkan dalam pelayanan hukum serta layanan publikasi putusan melalui direktori putusan, kurang lebih 1.860 ribu, kenaikan 60.000 perkara, silakan dilihat di website Mahkamah Agung. Dan juga sudah diterbitkan layanan pengaduan melalui sistem informasi pengawasan Mahkamah Agung, disingkat SIWAS MARI, siapa yang mengadu bisa melalui sistem pengawasan Mahkamah Agung baik berupa SMS, faksimile dan sebagainya.

Sejak tahun 2007, sejak lahirnya SK KMA No. 144 tentang keterbukaan informasi public, sudah berlakukan setahun sebelum terbitnya UU No 11 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Mahkamah Agung sudah terbitkan tahun 2007, diperbaiki sk KMA I-144 tahun 2014, ada SK KMA No. 26 tahun 2012 tentang standar pelayanan peradilan, disinilah landasan berpijaknya  semua dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, memberikan kesempatan mengikuti berbagai pelatihan, MA Juga melakukan fit n proper test kepada setiap calon Ketua pengadilan kelas I mulai dari tingkat pertama termasuk hakim tinggi yang ingin menjadi pimpinan pengadilan tingkat banding, termasuk pengadilan kelas II juga dikembangkan oleh dirjen supaya  memperoleh SDM yang berkualitas. perbaikan jabatan supaya menguasai struktur organisasi juga seluruh sema, perma serta hukum acara bahan yang diberikan dalam fit n proper test tanpa ini  tidak mungkin memberikan jabatan, misi ketiga meningkatkan kualitas kepemimpinan, keempat meningkatkan kredibilitas menjamin peradilan yang jujur dan adil. MA juga sudah sangat transparan di semua kegiatan, kegiatan apa saja dan pelatihan serta petunjuk semua ada didalam web Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan lagi tidak mengetahui UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan public, kedua UU ini adalah sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi.

Terkait dengan upaya peningkatan kompetensi, Ketua MA meminta para hakim untuk selalu mengupdate kebijakan teknis yang diterbitkan oleh MA dalam bentuk Perma, SEMA atau SK Ketua MA.  Semua kebijakan tersebut selalu dipublikasikan melalui website Mahkamah Agung sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahuinya. Ketua MA menyayangkan dalam seleksi jabatan pimpinan pengadilan (fit and proper) masih ada peserta yang tidak mengetahui muatan SEMA atau Perma yang sudah sangat populer. (sf/ds/rs)

 




Kantor Pusat