Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 22 Mei 2017 12:56 WIB / Ishmah Purnawati

MAHKAMAH AGUNG MENERIMA SURVEYOR WORLD BANK TERKAIT SURVEY KEMUDAHAN BERUSAHA TAHUN 2018

MAHKAMAH AGUNG MENERIMA SURVEYOR WORLD BANK TERKAIT SURVEY KEMUDAHAN BERUSAHA TAHUN 2018

Jakarta  - Humas : Senin, 22/05/2017, Mahkamah Agung menerima kunjungan Magdalini Konidari Analis dari Word Bank terkait survey kemudahan berusaha (easy of doing bussines) aspek penegakkan kontrak dan penyelesaian kepailitan di Ruang Rapat Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Agung. Pihak Mahkamah Agung yang diwakili oleh Tuaka Pembinaan Prof Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M, Tuaka Perdata Sultoni Mochdali, SH. MH dan Hakim Agung Syamsul Maarif, SH., LL.M., Ph.D. Dalam pemaparannya Syamsul Maarif menyampaikan bahwa MA telah mengeluarkan SK KMA Nomor 043 KMA/SK/II/2017 tentang Pokja Kemudahan Berusaha, pokja dimaksudkan untuk melakukan koordinasi terkait reformasi peradilan yang berimplikasi terhadap kemudahan berusaha.

Syamsul Maarif juga menyampaikan bahwa “MA telah mengeluarkan beberapa regulasi antara lain Perma No 2 tahun 2015 tentang prosedur penyelesaian gugatan sederhana yang proses penyelesaiannya hanya membutuhkan 25 hari dan jika para pihak tidak menerima putusan, upaya hukum yang disediakan hanya keberatan dan akan diputus oleh majelis hakim di pengadilan tersebut dalam jangka waktu 7 hari. Putusan keberatan tersebut langsung akan berkekuatan hukum tetap. Selain itu MA juga telah menerbitkan Perma No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan setiap perkara perdata menempuh proses mediasi, sehingga jika perkara tersebut berhasil menemukan kesepakatan perdamaian, maka tidak perlu diperiksa lebih lanjut namun akan langsung mendapatkan putusan yang sifatnya final dan mengikat”

“Di bidang kepailitan dan PKPU, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA Nomor 2 tahun 2016 tentang Peningkatan Efesiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan yang memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Hakim Pengawas untuk meningkatkan efesiensi dan transaparansi perkara kepailitan. Untuk menunjang kinerja dalam percepatan penyelesaian perkara Mahkamah Agung juga mengeluarkan 3 Perma terkait dengan pengawasan dan penegakkan disiplin hakim yaitu Perma Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016”, tegas Syamsul Maarif.

Untuk sampel yang digunakan terhadap aspek penegakkan kontrak dan penyelesaian perkara kepailitan adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah melakukan wawancara dengan pihak terkait di Mahkamah Agung, utusan World Bank tersebut rencananya akan mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Surabaya.(DYW/IP/RS)




Kantor Pusat