Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 23 Mei 2017 09:29 WIB / Ishmah Purnawati

KUNJUNGAN WORLD BANK KE PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

KUNJUNGAN WORLD BANK KE PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jakarta – Humas : Senin, 22/05/2017 , Kunjungan World Bank terkait dengan Survey kemudahan berusaha ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pontas Effendi, SH., MH beberapa hakim niaga, Panitera dan Panitera Muda Hukum. Dalam pemaparannya Pontas Effendi menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili hampir seluruh jenis perkara antara lain perkara Pidana biasa, tipikor, Perdata biasa, Perdata niaga, PHI dll.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertekad menyelesaikan setiap perkara secara cepat, sederhana, biaya ringan, serta memiliki jangka waktu yang terukur. Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setiap proses perjalanan persidangan mulai dari pendaftaran perkara hingga putusan dapat dipantau. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sedang mengembangkan aplikasi penerimaan gugatan secara online yang mungkin pada bulan depan akan diluncurkan. Selain itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggunakan sistem pembagian perkara tanpa berkas jadi begitu ditetapkan, setiap majelis dan panitera penggantinya langsung bisa mengetahui. Untuk mempercepat akses dan publikasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menentukan kebijakan bahwa setiap pengajuan gugatan wajib menyertakan soft copy.

Terhadap perkara gugatan sederhana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerapkan “One Day Minut” dan “One Day Publish”. Sedangkan untuk perkara PKPU dan Kepailitan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerapkan SEMA No 2 tahun 2016 sehingga proses pemberesan harta pailit dapat berjalan secara lebih cepat dan efesien.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mencantumkan rincian biaya perkara di website pengadilan yang dapat dilihat oleh para pihak yang berperkara, selain itu para pihak juga dapat menghitung sendiri biaya perkara yang dibutuhkan untuk mengajukan suatu perkara karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mencantumkan Keputusan Ketua PN terkait besaran biaya perkara.(DYW /IP/RS)




Kantor Pusat