Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 23 Mei 2017 18:03 WIB / Ishmah Purnawati

SURVEYOR WORLD BANK KUNJUNGI PN SURABAYA TERKAIT KEMUDAHAN BERUSAHA

SURVEYOR WORLD BANK KUNJUNGI PN SURABAYA TERKAIT KEMUDAHAN BERUSAHA

Surabaya - Humas : Selasa, 23/05/2017, Utusan World Bank Magdalini Konidari tiba di Pengadilan Negeri Surabaya setelah sehari sebelumnya mengunjungi Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kunjungan tersebut merupakan rangkaian survey yang dilakukan oleh World Bank terkait dengan kemudahan berusaha ( Ease Of Doing Bussines) . Terdapat dua indikator survey yang berkaitan langsung dengan pengadilan yaitu aspek penegakkan kontrak dan penyelesaian perkara kepailitan. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sudjatmiko, SH., MH, beberapa hakim niaga dan panitera.

Dalam pemaparannya Sudjatmiko, menyampaikan bahwa di Pengadilan Negeri Surabaya terdapat 8 (delapan) Hakim Niaga dari 38 jumlah hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses pemberesan boedel pailit Pengadilan Negeri Surabaya telah berpedoman pada SEMA Nomor 2 tahun 2015. Terkait dengan implementasi gugatan sederhana,sejak berlakunya Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pengadilan Negeri Surabaya banyak menerima gugatan sederhana dengan ketentuan bahwa nilai gugatan maksimal 200 juta, jumlah para pihak tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan yang sama, penggugat dan tergugat berada pada wilayah hukum yang sama, bukan merupakan perkara tanah serta bukan termasuk dalam perkara yang harus diperiksa oleh pengadilan khusus.

Dalam sesi dialog pihak World Bank menanyakan tentang proses pembayaran panjar, publikasi proses persidangan dan publikasi putusan. Sudjatmiko mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah menerapkan sistem pembayaran panjar secara elektronik dan pihak yang akan mengajukan gugatan bisa menghitung sendiri biaya yang harus disetorkan. Setiap putusan dapat diakses oleh para pihak, baik melalui SIPP maupun melalui direktori putusan. Pengadilan Negeri Surabaya menerapkan kebijakan setiap putusan yang akan dikeluarkan kepada para pihak syaratnya putusan tersebut harus di publikasi terlebih dahulu melalui SIPP dan direktori.

Analis World Bank Magnalini mempertanyakan juga terkait proses pendaftaran gugatan sederhana. Menurut Sudjatmiko, Pengadilan Negeri Surabaya menerapkan ketentuan sesuai yang digariskan dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 yang dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada setiap gugatan sederhana yang diajukan, pemeriksaan tersebut terkait dengan syarat formalitas gugatan. Dalam perkara gugatan sederhana tidak dilakukan mediasi karena gugatan sederhana menerapkan proses pemeriksaan yang cepat dan sederhana.(DYW/IP/RS)




Kantor Pusat