Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 21 Agustus 2017 21:04 WIB / Devi Sugara

“MA Mengapresiasi dan Berterima Kasih Kepada Pihak Yang Telah Membantu Membersihkan Tubuh Peradilan”

“MA Mengapresiasi dan Berterima Kasih Kepada Pihak Yang Telah Membantu Membersihkan Tubuh Peradilan”

Jakarta-Humas, Kepala Biro Hukum dan Humas menyampaikan klarifikasi terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Pejabat Panitera Pengganti berinisial T dan pegawai Honorer berinisial T di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2017 pukul 13.00 Wib terkait dengan permasalahan yang belum jelas dan sedang menunggu informasi serta  perkembangan lebih lanjut.

Terkait hal tersebut Mahkamah Agung pada prinsipnya memberikan apresiasi dan berterima kasih serta akan selalu bekerja sama dengan KPK dalam upaya memberantas KKN dan membersihkan aparatur nakal yang mencederai dunia peradilan. Dalam hal ini Mahkamah Agung  tidak memberikan toleransi dan tetap berkomitmen serta tidak akan melindungi oknum aparat peradilan yang melakukan tindakan tercela. Mahkamah Agung akan segera menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada aparatur yang melanggar hukum setelah Mahkamah Agung menerima surat  perintah penahanan. (ds/ah)




Kantor Pusat