Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 30 Agustus 2017 21:44 WIB / Devi Sugara

MAHKAMAH AGUNG MEMBERHENTIKAN JURUSITA PN STABAT

MAHKAMAH AGUNG MEMBERHENTIKAN JURUSITA PN STABAT

Jakarta-Humas, Rabu 30 Agustus 2017. Belum lama peristiwa Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK , terhadap  seorang oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa 29 Agustus 2017 Tim Saber Pungli telah melakukan Operasi Tangkap Tangan seorang oknum berinisial “ES” Jurusita Pengadilan Negeri Stabat karena diduga melakukan perbuatan meminta sejumlah uang kepada pencari keadilan terkait dengan permohonan eksekusi.

Setelah menerima laporan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung langsung bertindak cepat melakukan pemeriksaan kepada “ES” dan Ketua maupun Panitera Pengadilan Negeri Stabat. Akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1402/DJU/SK/KP.02.2/8/2017, Terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2017.

 Pimpinan Mahkamah Agung pada berbagai acara telah mengungkapkan, bahwa Mahkamah Agung memiliki komitmen memberantas perbuatan korupsi di semua lingkungan peradilan. Oleh sebab itu  Pimpinan Mahkamah Agung memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang membantu membersihkan perbuatan korupsi di Pengadilan. Manivestasi dari komitmen tersebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa Peraturan Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 04/KMA/SK/I/2017 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar ( UPP) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Pimpinan Mahkamah Agung memerintahkan agar semua pimpinan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada staf atau bawahannya dengan cara menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 , khususnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Perlu disadari bahwa  Atasan Langsung turut bertanggungjawab terhadap penyimpangan perilaku staf atau bawahannya. (ds/ah)




Kantor Pusat