Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 29 Januari 2018 23:23 WIB / Devi Sugara

SEKRETARIS MA MEMBUKA KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MA TAHUN 2017

SEKRETARIS MA MEMBUKA KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MA TAHUN 2017

Jakarta-Humas, Senin 29 Januari 2018. Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2017. Kegiatan ini akan berlangsung selama enam hari kedepan, mulai dari pembukaan pada hari ini Senin tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan tanggal 03 Februari 2018.Bertempat di Auditorium Pusdiklat Mahkamah Agung Megamendung-Bogor-Jawa Barat.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/4546

Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI ini di Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu pada kegiatan ini.awali dengan laporan dari Ketua Panitia Penyelenggara Ibu Azkia Kabag Akuntansi dan Pelaporan pada Biro Keuangan Badan Uusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Mengawali laporannya, bahwa Pelaporan Keuangan merupakan penutup dari Budget Cycle (Siklus Penganggaran) yang diawali dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran sampai dengan pelaporan, tentunya segala permasalahan akan bertumpukpada akhir siklus yaitu pada proses penyusunan pelaporan keuangan.

Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan yang akan dilaksanakan enam hari kedepan merupakan awal dari seluruh siklus penyusunan laporan keuangan, dengan akhir siklus yaitu penyerahan Asersi Final (Laporan Keuangan Audited)Mahkamah Agung Tahun 2017.

Tujuan dari Kegiatan Konsolidasi ini adalahPersiapan penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2017 (Unaudited)melalui Telaah Data pada Aplikasi e-Rekon LK Generasi ke-2 dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2017 guna mempertahankan Opini WTP sebagai wujud kinerja pelaporan keuangan, WTP bukanlah hasil melainkan kewajiban.

Untuk itu tema yang sesuai pada kegiatan hari ini ditetapkan sebagai berikut:

“Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Dalam Rangka Mendukung dan Mempertahankan Kualitas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI yang Berbasis Akrual  melalui Aplikasi e-Rekon LK”

Sasaran Kegiatan Konsolidasi ini untuk Mencari selisih penyajian data, dan memperbaiki kesalahan penyajian data dengan berhadapan langsung (face to face) antara para Petugas Akuntansi (Operator) Tingkat Lembaga dengan Tingkat Eselon I (7 Eselon I) dan Wilayah (31 wilayah) melalui telaah data dalam laptop dengandata real timeAplikasi e-Rekon LK G2.

Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi selama enam hari kedepan dengan rincian kegiatan sebagai berikut:

  1. Telaah Data, yang meliputi:
  1. Telaah kesamaan data Saldo Awal Tahun 2017 terhadap Saldo Akhir Tahun 2016 Audited pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Neraca
  2. Telaah LRA, LO, LPE dan Neraca periode berjalan (bulan Januari sd periode berjalan tahun 2017) untuk menghindari kesalahan pembebanan akun yang tidak sesuai dengan semestinya, pagu minus, penyajian basis akrual dan kesalahan penjurnalan pada aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) serta realisasi aset terhadap pencatatan kode barang di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara (SIMAKBMN)
  3. Telaah lebih/kurang catat Beban pada Laporan Operasional TA 2017 terkait transaksi akrual Belanja Yang Masih Harus Dibayar (Utang Pihak Ketiga) pada TA 2016
  4. Telaah mutasi penambahan/pengurangan data Barang Milik Negara (BMN) antara SAIBA dan SIMAKBMN periode berjalan (bulan Januari sd periode berjalan tahun 2017)
  5. Telaah mutasi penambahan/pemakaian Persediaan antara SAIBA dan SIMAKBMN periode berjalan (bulan Januari sd periode berjalan tahun 2017).
  1. Kegiatan Rekonsiliasi Internal antara Pelaksana Tingkat Lembaga dari Biro Perencanaan Organisasi dan Biro Keuangan dengan Petugas Akuntansi (Operator) Tingkat Eselon I dan Wilayah yang meliputi:
  1. Rekonsiliasi Internal Data Hibah Tahun 2017
  2. Rekonsiliasi Internal Data Persekot Gaji (Belanja Diibayar Dimuka) Tahun 2017
  3. Rekonsiliasi Internal Data Utang Pihak Ketiga (Belanja yang Masih Harus Dibayar) Tahun 2017
  4. Rekonsiliasi Internal Data Piutang PNBP, Piutang Tuntutan Perbendaharaan dan Piutang Tuntutan Ganti Rugi Tahun 2017
  5. Pemutakhiran Data Rekening Tahun 2017
  1. Penghimpunan Data Dukung (Softcopy), yang meliputi:
  1. Back-UpADK SAIBA
  2. Laporan Keuangan Tingkat Eselon I dan Wilayah Tahunan Tahun 2017
  3. Lampiran Pendukung Laporan Keuangan seperti Kertas Kerja Telaah LK, Daftar Rincian Kas, Kartu Akrual, Kartu Piutang, Daftar Perhitungan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan Rekapitulasi Koreksi Beban LO
  4. Dokumen Sumber terkait bukti setor Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, dan Pendapatan diterima di muka
  5. Back-Up ADK SIMAK BMN dan Persediaan
  6. Laporan BMN Eselon I dan Wilayah Tahun 2017
  7. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Rekonsiliasi KPKNL dan Kanwil DJKN
  8. Laporan Hasil Inventarisir Pelaksanaan Revaluasi BMN
  9. Data Dukung Transaksi Non Anggaran.
  1. Reviu Laporan Keuangan Tahun 2017 oleh Auditor Badan Pengawasan
  1. Telaah data oleh Narasumber yang berasal dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen. Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. 
  2. Pada kegiatan ini jumlah Peserta  dan Panitia Kegiatan Konsolidasi berjumlah 156 orang sebagaimana Keputusan Kepala Biro Keuangan Nomor SK/2/BUA.3/I/2018, terdiri dari:
  • Operator SAIBA dan SIMAK BMN Tingkat Koordinator Wilayah DIPA 005.01 sebanyak 62 orang
  • Operator SAIBA dan SIMAK BMN Tingkat Eselon I (7 Eselon I) sebanyak 15 di lingkungan Mahkamah Agung
  • Peserta tambahan sebanyak 10 orang
  • Panitia Pusat sebanyak 43 orang (meliputi Petugas Akuntansi/Operator SAIBA, SIMAK BMN Tingkat Lembaga, serta Petugas Rekonsiliasi Internal Hibah, TP/TGR, Persekot Gaji, Utang kepada Pihak Ketiga yang sekaligusmerangkap sebagai Panitia Pusat)
  • Panitia Daerah sebanyak 5 orang yang berasal dari Pusdiklat Litbang Kumdil
  • Auditor Badan Pengawasan sebanyak 8 orang
  • Pimpinan (meliputi Eselon I dan II) sebanyak 11 orang
  • Narasumber sebanyak 2 orang dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Panitia yang bersinergi pada kegiatan ini berasal dari Bagian Akuntansi-Bagian Perbendaharaan-Bagian Pelaksanaan Anggaran-Bagian PNBP-Bagian TGR pada Biro Keuangan, Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara Biro Perlengkapan, Bagian Rencana dan Program Biro Perencanaan dan Puslitbang Diklat Kumdil.

Peserta pada kegiatan ini adalah Petugas Akuntansi (Operator) Wilayah (Koordinator Wilayah) khusus DIPA 005.01, dan 7 Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, sedangkan Korwil DIPA 005.03, 005.04 dan 005.05 telah dilaksanakan oleh Ditjen Badan Peradilan masing-masing pada tanggal 22 – 24 Januari 2018 di Batam.

Bagian Akuntansi, Bagian IKN dan Ditjen Badan Peradilan selanjutnya akan melakukan karantina untuk melakukan rekonsiliasi internal data keuangan dengan data aset seluruh satker, dan menyusun Laporan Keuangan Mahkmah Agung yang didalamnya termasuk Laporan Barang Milik Negara untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan BPK tanggal 28 Februari 2018 pukul 12.00.

Selanjutnya kami mohon perkenan Bapak Sekretaris Mahkamah Agung untuk memberikan pengarahan sekaligus membuka Kegiatan Konsolidasi  Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2017 secara resmi.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/4547

Mengawali smbutannya Sekretaris Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum. Menyampaikan ucapan terimakasih atas pencapaian di bidang kesekretariatan tahun 2016 antara lain,

  • Selamat atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 (lima) secara berturut-turut
  • Selamat atas pencapaian Opini WTP atas Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2016 dengan Capaian Standar Tertinggi
  • Selamat atas Juara 1 atas Penyampaian Laporan Barang Milik Negara Tahun 2016 pada Kategori Kepatuhan Pelaporan
  • Selamat atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran dengan Kategori Pagu Sedang Tahun 2016
  • Selamat atas Konstribusi Mahkamah Agung dalam Pengelolaan PNBP
  • Serta Selamat atas 201 penghargaan di Bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang diterima oleh Korwil maupun Satuan Kerja di lingkungan Mahkamah Agung dari Kanwil Perbendaharaan, KPPN, KPKNL, KPP Pratama maupun Instansi Lainnya yang tidak dapat saya sebut satu per satu.

Pertahankan terus keberhasilan tersebut sebagai bentuk wujud transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan negara yang diamanatkan pada Mahmakah Agung.

Pelaporan Keuangan merupakan penutup dari Budget Cycle (Siklus Penganggaran) yang diawali dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran sampai dengan pelaporan, tentunya segala permasalahan akan menumpuk di akhir siklus yaitu pada proses penyusunan pelaporan. Oleh karena itu perlu dibuat kebijakan-kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Selama Tahun 2017 telah diterbitkan beberapa kebijakan yang berasal dari internal maupun eksternal Mahkamah Agung sebagai upaya untuk mengawal peningkatan kualitas pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L), kebijakan yang paling menonjol antara lain:

  1. Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2017 oleh Badan Pengawasan secara Pararel (yang artinya reviu dilakukan bersamaan dengan dimulainya perencanaan, pelaksanaan anggaran hingga penyusunan Laporan Keuangan (LK) tanpa menunggu LK tersusun terlebih dahulu), sesuai Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 232/SEK/KU.00/06/2017
  2. Adanya kebijakan Koreksi Beban Laporan Operasional Tahun 2017 atas Transaksi Akrual Tahun 2016 sesuai Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 809/SEK/KU.00/08/2017
  3. Adanya kewajiban menyusun Laporan Keuangan Triwulan III Komprehensif Tahun 2017, sebagai upaya mengatasi berbagai permasalahan yang timbulyaitu kesalahan penggunaan akun, selisih nilai yang signifikan antara transfer keluar dengan transfer masuk, hibah, penjelasan yang kurang memadai atas transaksi antar entitas, persediaan dan penyisihan piutang sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor 8533/PB/2017
  4. Adanya penyampaian Hasil Analisis atas Laporan Keuangan Triwulan III Komprehensif Tahun 2017 yang telah disusun yaitu adanya selisih pencatatan realisasi belanja yang dicatat BUN dengan K/L pada Mahkamah Agung sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor 11155/PB/2017
  5. Adanya Perlakuan Akuntansi atas transaksi-transaksi keuangan pada akhir tahun 2017 (yang tidak dapat dilakukan secara normal prosedural) pada K/L sesuai Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor 11819/PB/2017
  6. Serta disambung dengan adaya Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun 2017 akibat adanya permasalahan yang timbul pada Laporan Keuangan Mahkamah Agung pada Tahun 2017 sesuai Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 12/SEK/KU.00/1/2018.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/4548

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan, serta didukung dengan pelaksanaan kegiatan Monitoring Evaluasi, kegiatan Asistensi Pendampingan Penyusunan LK, serta kegiatanyang dilakukan oleh Biro Keuangan, Biro Perlengkapan dan Biro Perencanaan dan Organisasi berhasil menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pelaporan keuangan,  akan tetapi dari hasil verifikasi/telaah data yang berasal dari aplikasi e-Rekon LK Generasi ke-2 (G2) per tanggal 22 Januari 2018 yang dilakukan oleh Bagian Akuntansi  masih terdapat permasalahan yang harus menjadi perhatian Bapak/Ibu sekalian pada kegiatan ini, permasalah tersebut antara lain:

  1. Terdapat Pagu Minus pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal pada 127 satuan kerja yang terjadi karena belum dilakukan revisi, dan/atau belum input revisi terakhir dan/atau terdapat kesalahan dalam teknis input revisi dari Aplikasi SAS ke Aplikasi SAIBAsehingga perlu dilakukan telaah lebih lanjut
  2. Terdapat Pengembalian Belanja Pegawai maupun Belanja Barang yang salah pembebanan akun pada 18 satuan kerja yang perlu dilakukan telaah lebih lanjut
  3. Terdapat akun Aset yang belum Diregister pada 24 satuan kerja karena adanya kesalahan penganggaran pembelian anti virus, server, penambahan daya dan perolehan lain yang belum dilakukan jurnal penyesuaian oleh satuan kerja sebagaimana perlakuan akuntansi akhir tahun 2017 yang sudah diterbitkan oleh Mahkamah Agung sehingga perlu telaah dan melakukan jurnal manual
  4. Terdapat Jurnal Tidak Lazim akibat adanya kesalahan penganggaran pada 127 satuan kerjadan telah dilakukan jurnal penyesuaian maupun jurnal umum, diperlukan penjelasan yang memadai atas jurnal manual tersebut
  5. Terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Mahkamah Agung antara lain Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan, Pendapatan Jasa Pelayanan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia,  Pendapatan Penutupan Rekening dan Pendapatan Hibah yang Belum Disahkan sehingga perlu dilakukan perbaikan/ralat atau penjelasan yang memadai atas penggunaan akun tersebut
  6. Terdapat realisasi belanja menggunakan akun yang tidak diperbolehkan antara lain Belanja Jasa dan Giro, Belanja Persediaan Suku Cadang, Belanja Persediaan Pita Cukai, Materai dan Leges, Belanja Persediaan Bahan Baku yang perlu dilakukan telaah lebih lanjut atas adanya kesalahan penggunaan kode barang
  7. Terdapat Hibah Langsung yang belum disahkan pada akhir tahun sehingga perlu dilakukan telaahlebih lanjut serta penjelasan yang memadai
  8. Satuan Kerja yang belum menyajikan transaksi basis akrual dan/atau telah menyajikan tetapi salah dalam pembebanan akun, serta belum melakukan koreksi Beban LO atas Transaksi Akrual Tahun 2016 sehingga perlu dilakukan telaah lebih lanjut dan dilakukan jurnal manual
  9. Terdapat selisih Transaksi Antar Entitas (TAE) yaitu adanya selisih pencatatan pada Transfer Keluar dengan Transfer Masuk sehingga memerlukan telaah secara mendalam atas selisih yang terjadi.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/4549

Pelaporan keuangan memerlukan pengungkapan yang menyeluruh (full disclosure) yaitu menyajikan informasi yang lengkap (komprehensif) atas seluruh sumber daya yang dikuasai oleh Mahkamah Agung, terkait hal tersebut dalam kegiatan ini perlu dilakukan penghimpunan data serta pengungkapan yang memadai terkait:

  1. Adanya Penilaian Ulang Aset Tetap pada Mahkamah Agung, diperlukan penyajian dan pengungkapan yang memadai pada Laporan Keuangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Ulang Aset tetap dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
  2. Adanya Penyusutan dan Amortisasi, diperlukan Rincian Nilai Perolehan, Beban Penyusutan/Amortisasi dan Nilai Buku Aset Tetap yang memadai sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan LKKL
  3. Adanya Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) perlu dibuat Daftar Rincian KDP yang lengkap disertai pengungkapan yang memadai sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan LKKLdan Surat Dirjen Kekayaan Negara Nomor 504/KN/2017 tentang Pengungkapan KDP dalam LKKL
  4. Daftar Hibah Langsung Berupa Uang/Barang/Jasa yang lengkap serta pengungkapan yang memadai atas Hibah yang diterima Mahkamah Agung sesuai Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan LKKL
  5. Pengelolaan Uang Titipan Pihak Ketiga atas uang dan/atau barang dengan status disimpan/tersimpan dan/atau dititipkan selama proses perkara perlu diberikan pengungkapan secara memadai dan didukung dokumen yang lengkap sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/4550

Permasalahan sebagaimana yang telah diuraikan diatas adalah prioritas untuk diselesaikan pada kegiatan ini, apabila dibiarkan tentu akan dapat menurunkan kualitas bahkan dapat menurunkan opini atas laporan keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2017.

Selain penetapan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dan dilaksanakan dalam menyelesaikan permasalahan teknis, langkah-langkah akhir dalam mengawal pelaporan dari sisi non teknis juga sangat dibutuhkan sebagai komitmen dalam mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian, antara lain:

  1. PeningkatanKomitmendandukunganPimpinanterhadappelaksanaan SAI (SAIBAmaupun SIMAKBMN)
  2. Peningkatankoordinasi yang baikantar unit-unit terkait (perencanaan, keuangan, perlengkapan) dalampelaksanaanakuntansidanpelaporankeuangan.
  3. Pengalokasiananggaranuntukmendukungpelaksanaan SAI (SAIBA maupun SIMAKBMN, berupa: peralatan Laptop/PC, Printer, ATK pendukung, insentifpetugas SAI danpenyelenggaraanpelatihansecaraberkala)
  4. Peningkatankompetensi  SDM yang memadai di bidangpengelolaankeuangannegara (baikdarisegiPeraturan Perundang-undangan, business process, accounting, aplikasi/ IT) dan penyiapan kaderisasi/regenerasi SDM di bidang akuntansi dan pelaporan, secanggih apapun sistem yang dipergunakan tanpa didukung Petugas Akuntansi/Operator yang kompeten tentu tidak akan ada peningkatan dalam kualitas pelaporan

5.    Tertibadministrasimulaidariperencanaan, pelaksanaananggarantermasukpengadaanbarangdanjasa

6.    Peranaktifaparatpengawas intern dalammensukseskanpelaksanaanakuntansidanpelaporankeuangan.

(Hal ini sesuai arahan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam Rapat Koordinasi Instansi tanggal 25 Januari 2017 di Gedung Mezzanine).

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/4551

Di akhi pengarahannya A. S. Pudjoharsoyo mengucapkan selamat berjuang melaksanakan Konsolidasi Laporan Keuangan melalui implementasi e-Rekon-LK G2, semoga upaya yang dilakukan oleh seluruh peserta kegiatan ini dan hasil kegiatan yang dicapai mampu mempertahankan kualitas terbaik bagi penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2017, serta turut mensukseskan reformasi birokrasi Mahkamah Agung RI dan mewujudkan kinerja terbaik dalam pelaporan keuangan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/4553

Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Sekretaris MA. A. S. Pudjoharsoyo dengan di tandai ketukan palu, dengan di dampingi Kepala Badan Pengawasan MA, Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil MA, Kepala Biro Kuangan MA, Plt. Kepala Biro Perlengkapan MA srta di hadiri Sekretaris Badan Pengawasan MA, Sekretaris Kepaniteraan MA, para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan MA, para Auditor Badan Pengawasan MA dan para peserta Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2017. (ds/rs) 




Kantor Pusat