Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 7 Februari 2018 15:17 WIB / Azizah

MA RAIH SERTIFIKAT 17 STANDAR LPSE ATAS PEMENUHAN STANDAR LPSE 2014

MA RAIH SERTIFIKAT 17 STANDAR LPSE ATAS PEMENUHAN STANDAR LPSE 2014

Jakarta-Humas: Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, SH., MH., menerima sertifikat 17 standar LPSE atas pemenuhan standar LPSE 2014 dari Direktur Pengembangan LKPP, Gatot Pambudhi Poetranto, S.Kom., Mpm pada Rabu, 7 Februari 2018 di ruang Mudjono Mahkamah Agung.

Seritifikat dari LKPP ini merupakan hadiah bagi LPSE MA yang telah melalui perjuangan yang cukup panjang sejak didirikannya pada tahun 2013. Berkat usaha para pengelola LPSE MA, Tahun ini LPSE MA telah memenuhi 17 Standar LPSE 2014, Antara lain:

  1. Standar Kebijakan Layanan;
  2. Standar Organisasi Layanan;
  3. Standar Pengelolaan Aset Layanan;
  4. Standar Pengelolaan Resiko Layanan;
  5. Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan;
  6. Standar Pengelolaan Perubahan;
  7. Standar Pengelolaan Kapasitas Layanan;
  8. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
  9. Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat;
  10. Standar Pengelolaan Operasional Keamanan Layanan;
  11. Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan;
  12. Standar Pengelolaan Kelangsungan Pelayanan;
  13. Standar Pengelolaan Anggaran Layanan;
  14. Standar Pengelolaan Pendukung Layanan;
  15. Standar Pengelolaan Hubungan Bisnis Layanan;
  16. Standar Pengelolaan Kepatuhan;
  17. Standar Penilaian Internal.

 

Mahkamah Agung Merupakan Lembaga instansi pusat ke 7 dari 86 lembaga/instansi pusat yang sudah mendapatkan 17 Standar Pelayanan LPSE, diharapkan LPSE Mahkamah Agung RI dapat menjadi contoh dan mendorong Lembaga/Instansi lain untuk dapat memenuhi standar LPSE 2014.

Kepala Badan Urusan Administrasi dalam sambutannya mengatakan bahwa Mahkamah Agung sudah melakukan keterbukaan dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu dengan adanya LPSE Mahkamah Agung. “Ini merupakan salah satu amanah dari reformasi birokrasi”. Kata Aco Nur.

LPSE MA didirikan pada 14 Februari 2013 oleh Ketua Muda Pembinaan M.Widayatno Sastrohardjono,SH.,M.Sc, LPSE MA ini melayani satuan kerja pada 4 Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, sebagai wujud Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung RI dan pengimplementasian Peraturan Kepala LKPP nomor 3 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Mahkamah Agung RI.

Terkait hal tersebut diatas maka tanggung jawab yang di emban para petugas LPSE Mahkamah Agung RI, menjadi sangatlah berat dan mungkin seluruh Indonesia hanya LPSE Mahkamah Agung RI saja yang mempunyai Admin-admin Agency yang tersebar pada Satuan Kerja diseluruh Indonsia, namun demikian petugas-petugas LPSE Mahkamah Agung RI secara perlahan-lahan dapat melakukan Pembinaan, Evaluasi dan Memonitoring Admin-admin Agency dan Pokja-pokja untuk selalu dapat mejalankan Lelang secara elektronik dengan baik.

Direktur Pengembangan LKPP, Gatot Pambudhi Poetranto, S.Kom., Mpm.,  dalam sambutannya mengatakan bahwa LPSE MA sudah melangkah jauh dan maju. “Saya ucapkan selamat kepada Mahkamah Agung atas capaiannya pada tahun ini, semoga bisa menjadi contoh dan mendorong Lembaga/Instansi lain untuk dapat memenuhi standar LPSE 2014”. (Azh/RS)




Kantor Pusat