Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 2 Agustus 2018 08:09 WIB / pepy nofriandi

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG KESUNGGUHAN DAN SOSIALISASI, KUNCI SUKSES IMPLEMENTASI E-COURT

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG KESUNGGUHAN DAN SOSIALISASI, KUNCI SUKSES IMPLEMENTASI E-COURT

Malang—Humas: Pengadilan elektronik (e-court) sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan merupakan terobosan fundamental dalam pelayanan keperkaraan, mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan, penyampaikan dokumen hingga putusan pengadilan.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum saat melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (26/07/2018).

Terobosan ini, ujar Pudjoharsoyo, memiliki keterkaitan langsung dengan visi pembaruan peradilan, mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, salah satunya bercirikan kemoderenan dengan dukungan teknologi informasi terpadu.

E-court merupakan kebijakan unggulan Mahkamah Agung menuju pengadilan modern”, ungkap Pudjoharsoyo.

Dua Kunci Sukses

Oleh karena e-court merupakan kebijakan unggulan dan untuk dapat mewujudkannya menjadi pelayanan yang benar-benar hadir di tengah masyarakat, maka dukungan penuh dari masyarakat pengadilan menjadi sangat penting.

Lebih lanjut Pudjoharsoyo menyebutkan dua kunci sukses implementasi e-court di pengadilan. “Pertama, kesungguhan pimpinan pengadilan dan semua pihak yang terlibat dan berkepentingan terkait e-court untuk memahami dan mengupayakan keterlaksanaannya dan kedua, sosialisasi yang intensif agar semua kuasa hukum menjadi pengguna terdaftar,” jelas Pudjoharsoyo.

Kecuali mendorong para advokat untuk menjadi pengguna terdaftar, sosialisasi juga diperlukan untuk memetakan permasalahan yang muncul dalam upaya mengimplementasikan pengadilan elektronik.

Pudjoharsoyo kemudian menyebutkan beberapa permasalahan yang perlu dicermati terkait dengan pelaksanaan e-court, seperti pengaturan tentang gugatan intervensi, penggantian kuasa hukum, penggunaan email managing partner atau associate dan lain-lain.

Langkah-langkah ini diperlukan untuk mencapai target yang digariskan oleh Pimpinan Mahkamah Agung agar satu tahun ke depan atau bulan Juli 2019 seluruh satuan kerja pengadilan sudah melaksanakan e-court.

Hadir dalam pembinaan tersebut Pimpinan, hakim dan karyawan Pengadilan Negeri Kepanjen, Ketua Pengadilan Negeri Malang beserta Paniteranya, Ketua Pengadilan Agama Malang beserta Paniteranya, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang beserta Paniteranya. (Humas/Mohammad Noor/Rs)

 




Kantor Pusat