Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 16 Agustus 2018 11:10 WIB / Azizah

MAHKAMAH AGUNG KELUARKAN KEPUTUSAN PERIHAL AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA SERTIFIKASI MEDIATOR NON HAKIM

MAHKAMAH AGUNG KELUARKAN KEPUTUSAN PERIHAL AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA SERTIFIKASI MEDIATOR NON HAKIM

Jakarta—Humas: Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi di Indonesia, khususnya mediasi di Pengadilan (Court Connected Mediation) yang lakukan oleh mediator non hakim, Mahkamah Agung mengeluarkan Ketupusan Ketua Mahkamah Agung mengenai tata cara pemberian dan perpanjangan akreditasi lembaga penyelenggara sertifikasi mediator bagi mediator non hakim. Keputusan bernomor 117/KMA/SK/VI/2018 ditetapkan berdasarkan hasil rapat pimpinan pada tanggal 26 Juni 2018 yang lalu.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, untuk dapat menjalankan fugsinya sebagai mediator, setiap mediator harus mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Akreditasi itu sendiri dilakukan Mahkamah Agung atau tim yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.

Dengan ketentuan ini, maka persyaratan, prosedur dan tata cara pengajuan serta perpanjangan akreditasi sudah diseragamkan dan diproses melalui satu pintu sekretariat yang ditunjuk oleh Keputusan tersebut. “Nantinya Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung akan membawahi sekretariat tersebut,” Ujar DR. Abdullah, SH., MS, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung sekaligus Sekretaris Tim Akreditasi, Rabu (15/08/2018).

 

LIMA ATURAN POKOK

Secara substansi, Keputusan tentang akreditasi lembaga penyelenggara sertifikasi mediator tersebut memuat setidaknya lima aturan pokok tentang akreditasi. Kelima aturan pokok tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, keputusan ini mengatur bahwa tujuan pelaksanaan akreditasi tersebut adalah untuk memberikan pembinaan dan penjaminan kualitas penyelenggaraan sertifikasi mediator oleh lembaga sertifikasi mediator.

“Lembaga sertifikasi mediator secara sederhana adalah lembaga penyelenggara pelatihan sertifikasi mediator di luar Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung,” Ujar Abdullah menjelaskan.

Kedua, mengenai tim akreditasi yang akan menjalankan proses akreditasi sebagai perpanjangan tangan Ketua Mahkamah Agung. “Tim ini diketuai oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung dan beranggotakan perwakilan dari satuan-satuan kerja di Mahkamah Agung,” ujar Abdullah.

Ketiga, mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga penyelenggara sertifikasi mediator yang hendak mengajukan permohonan akreditasi.

“Persyaratan ini mencakup eksistensi lembaga, ketersediaan kurikulum pelatihan, tenaga pengajar, pengalaman menyelenggarakan pelatihan dan kode etik bagi mediator yang berada di bawah naungannya,” papar Abdullah menjelaskan.

Keempat, mengenai prosedur pengajuan permohonan akreditasi, termasuk didalamnya proses verifikasi permohonan dan masa berlakunya status akreditasi yang diperoleh oleh lembaga penyelenggara sertifikasi mediator.

“Bagian ini lebih mengacu kepada proses bisnis akreditasi yang akan dilakukan oleh pemohon dan tim akreditasi sampai keluarnya keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai akreditasi suatu lembaga,” ujar Abdullah.

Kelima, mengenai prosedur pengajuan perpanjangan akreditasi bagi yang telah mendapatkan status akreditasi berdasarkan keputusan ini.

 

MENGATUR TATA CARA MONITORING DAN EVALUASI

Selain mengatur tentang tata cara pemberian dan perpanjangan akreditasi lembaga penyelenggara sertifikasi mediator, keputusan ini juga mengatur tentang tata cara monitoring dan evaluasi terhadap lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.

“Ketentuan ini ingin mengatur tentang kepatuhan lembaga sertifikasi mediator dalam menyelenggarakan pelatihan mediasi agar dapat menghasilkan output dan outcome sebagaimana diharapkan,” pungkas Abdullah.

Tata cara monitoring dan evaluasi mencakup kewajiban pelaporan dan konsekuensi-konsekuensi apabila dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan sertifikasi mediator. (Humas/Mohammad Noor)




Kantor Pusat