Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 28 Agustus 2018 14:10 WIB / Azizah

MAHKAMAH AGUNG MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DAN ADDENDUM NOTA KESEPAHAMAN DENGAN MITRA KERJA PERBANKAN

MAHKAMAH AGUNG MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DAN ADDENDUM NOTA KESEPAHAMAN DENGAN MITRA KERJA PERBANKAN

Jakarta-Humas: Dalam rangka mengimplementasikan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik, hari ini, Selasa (28/08/2018)  Mahkamah Agung melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT. Bank Mandiri, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. BNI (Persero) Tbk., dan PT. Bank BNI Syariah serta addendum Nota Kesepahaman dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., di Balairung gedung Mahkamah Agung.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo bersama  Direktur PT. BRI (Persero) tbk., Suprajarto, Direktur Bank PT. Bank Mandiri (Persero) tbk., Kartika Wiorjoatmodjo, Direktur PT. BNI (Persero) tbk.,  Achmad Baiquni, Direktur PT. BTN (Persero) tbk., Maryono, Direktur PT. Bank BRI Syariah tbk M.Hadi Santoso, Direktur PT. Bank Syariah Mandiri, dan Direktur PT. Bank BNI Syariah Abdullah firman Wibowo.

Dalam konteks pengadilan elektronik (e-court) penandatanganan ini berkaitan dengan salah satu bagian dari aplikasi pengadilan elektronik (e-court), yaitu pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment). Selain e-payment, aplikasi pengadilan elektronik (e-court) juga mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing) dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).

Melalui fitur e-payment masyarakat pencari keadilan, dalam proses pendaftaran perkara secara elektronik dan setelah mendapatkan taksiran biaya panjar perkara secara elektronik (e-SKUM) dapat melakukan pembayaran ke rekening virtual (virtual account) dengan berbagai metode pembayaran yang dilakukan di perbankan pada umumnya, seperti melalui sms banking, internet banking, mobile banking maupun mendatangi teller bank, tanpa harus ke pengadilan dan berinteraksi dengan aparatur pengadilan.

Kecuali melakukan pembayaran panjar biaya perkara, fitur e-payment juga akan melayani transaksi penambahan panjar biaya perkara manakala panjar biaya perkara yang sudah dibayarkan sebelumnya telah habis dan tidak mencukupi untuk pembiayaan pelaksanaan pemeriksaan perkara selanjutnya. Pengadilan sebelumnya akan menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) perihal kondisi panjar biaya perkara tersebut dan kemestian untuk melakukan penambahan.

Selain itu, fitur e-payment juga akan mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat pencari keadilan manakala setelah selesainya keseluruhan proses pemeriksaan perkara, terdapat kelebihan atau sisa dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan. Sisa tersebut harus dikembalikan kepada pihak berperkara.

Bagi pengadilan, adanya fitur e-payment ini sangat membantu pengadilan, pada tataran fundamental mewujudkan setidak-tidaknya 5 (lima) nilai utama badan peradilan, yakni integritas, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, fitur ini sangat membantu pengadilan dalam meningkatkan kinerja tata kelola keuangan perkara, mengingat transaksi dan pelaporannya dapat terekam dengan jelas dan terperinci oleh perbankan. Hal ini tentunya akan positif bagi pengadilan dalam meminimalisir kemungkinan kesalahan yang mungkin terjadi.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, penandatanganan nota kesepahaman dan addendum nota kesepahaman ini merupakan momentum strategis dalam mewujudkan apa yang dicanangkan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung pada Hari Ulang Tahun Ke-73 Mahkamah Agung tanggal 19 Agustus 2018 yang lalu, yakni era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Disisi lain peradilan modern  berbasis teknologi ini merupakan salah satu ciri dari badan peradilan yang agung sebagaimana disebutkan dalam cetak biru permbaruan peradilan 2010-2035, sehingga secara langsung atau tidak langsung momentum ini berkontribusi terhadap upaya mencapai visi pembaruan peradilan yakni Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

Dalam satu tahun kedepan terhitung sejak peluncuran aplikasi pengadilan elektronik (e-court) pada tanggal 13 Juli 2018 oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung di kota Balikpapan, Kalimantan Timur semua badan peradilan di Indonesia harus mengimplementasikan aplikasi ini. Untuk tahap awal, pengadilan yang membuka layanan e-court adalah pengadilan-pengadilan percontohan (pilot courts) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018.

Pengadilan-pengadilan percontohan itu untuk lingkungan peradilan umum adalah sebagai berikut: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Karawang, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Negeri Palembang, dan Pengadilan Negeri Metro.

Adapun pengadilan-pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan agama adalah sebagai berikut Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Utara, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Denpasar, dan Pengadilan Agama Medan.

Dan pengadilan-pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan tata usaha negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Pengadilan Tata Usaha Denpasar, Pengadilan Tata Usaha Makassar, dan Pengadilan Tata Usaha Tanjung Pinang.

Hadir dalam acara ini Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad-hoc, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Hadir pula para direktur dari masing-masing Bank yang menjadi mitra kerja perbankan. (Muhammad Noor/RS/Humas/foto pepy)




Kantor Pusat