Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 29 Agustus 2018 08:33 WIB / pepy nofriandi

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: E-PAYMENT, LOMPATAN BESAR DALAM SISTEM PEMBAYARAN BIAYA PERKARA

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: E-PAYMENT, LOMPATAN BESAR DALAM SISTEM PEMBAYARAN BIAYA PERKARA

Jakarta - Humas: Mekanisme pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment) yang diberlakukan dalam aplikasi pengadilan elektronik (e-court) merupakan lompatan besar dalam sistem pembayaran biaya perkara. Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan, fitur pembayaran ini juga berguna bagi pengadilan untuk meningkatkan kinerja pengadministrasian biaya perkara.

Demikian antara lain dikemukakan Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum., ketika memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan adendum nota kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan 7 (tujuh) mitra perbankan di Jakarta, Selasa (28/08/2018). Ketujuh bank tersebut adalah PT. Bank Mandiri, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. BNI (Persero) Tbk., dan PT. Bank BNI Syariah, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Melalui pembayaran secara elektronik (e-payment), lanjut Pudjoharsoyo, masyarakat pencari keadilan, khususnya pengguna terdaftar akan dapat melakukan pembayaran biaya perkara dengan berbagai metode pembayaran yang dapat difasilitasi oleh perbankan dan telah terkoneksi dengan aplikasi e-court, antara lain melalui SMS banking, internet banking, mobile banking, maupun datang ke teller-teller bank, tanpa harus datang ke pengadilan.

Menurut Pudjoharsoyo, metode-metode pembayaran tersebut sesungguhnya telah lazim dipergunakan oleh masyarakat di era digital sekarang ini. “Namun demikian, dengan dipergunakannya metode-metode tersebut dalam pembayaran biaya perkara dalam konteks pengadilan elektronik, memberikan pesan penting mengenai adaptabilitas pengadilan terhadap perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat,” imbuh Pudjoharsoyo.

Kecuali bermanfaat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan, mekanisme pembayaran secara elektronik (e-payment) juga membantu pengadilan dalam pengadministrasian biaya perkara.

“Karena uang yang disetor terindikasi dengan jelas siapa pengirimnya,” jelas Pudjoharsoyo.

Tantangan Pengembalian Sisa Panjar Biaya

Salah satu tantangan yang mungkin akan dihadapi dalam mekanisme pembayaran biaya perkara secara elektronik ini, menurut Pudjoharsoyo adalah pada saat pengembalian sisa panjar biaya perkara. Sebagaimana diketahui, pengadilan berkewajiban mengembalikan sisa panjar yang telah dibayarkan manakala terdapat kelebihan pada saat pemeriksaan perkara dinyatakan selesai.

Menurut Pudjoharsoyo, perlu dicarikan mekanisme termudah, namun tetap akuntabel, dalam pengembalian sisa panjar tersebut. “Saya sangat berharap kepada pihak perbankan, agar dapat melakukan inovasi sehingga ­sistem e-payment  juga dapat menjadi solusi bagi pengembalian sisa panjar biaya perkara. Pihak berperkara dapat menerima sisa panjar secara otomatis melalui rekeningnya atau diambil melalui channel elektronik atau counter bank setelah perkaranya selesai,” lanjut Pudjoharsoyo.

Perlunya ada mekanisme yang efektif untuk pengembalian sisa panjar biaya perkara ini, lanjut Pudjoharsoyo, mengingat selama ini masalah tersebut sering menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. “Jika pengembalian sisa panjar ini dapat terintegrasi dengan baik dalam sistem e-payment, maka permasalahan pengembalian sisa panjar ini dapat diminimalisir,” pungkas Pujdoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor/RS/foto pepy)




Kantor Pusat