Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 9 April 2019 13:14 WIB / Ishmah Purnawati

POKJA BAHAS REVISI PERMA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

POKJA BAHAS REVISI PERMA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Humas-Jakarta: Kelompok Kerja (Pokja) Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung menggelar rapat revisi Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik pada tanggal 8-9 April 2019 di Hotel Mercure Cikini Jakarta Pusat. Rapat pembahasan dipimpin oleh YM. Hakim Agung Syamsul Maarif, SH, LL.M, Ph.D dan dihadiri oleh para Hakim Agung Kamar Perdata, Sekretaris MA, para Direktur Jenderal Badan Peradilan, Pejabat Eselon II,III dan IV pada Biro Perencanaan dan Biro Hukum dan Humas, Pejabat pada Kepaniteraan MA, para Asisten Kamar Perdata, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, dan Tim Asistensi Pembaruan MA.

Beberapa isu yang dibahas dalam revisi Perma Nomor 3 Tahun 2018 antara lain terkait dengan mekanisme persidangan elektronik, penyampaian putusan secara elektronik, penyediaan layanan terhadap pengguna lain (selain Advokat), dan pengaturan lainnya yang diperlukan untuk menyempurnakan proses layanan berperkara secara elektronik.

YM. Syamsul Maarif mengatakan bahwa untuk memenuhi tuntutan jaman saat ini perlu dilakukan revisi terhadap Perma Nomor 3 Tahun 2018 dengan memasukan beberapa ketentuan tentang mekanisme persidangan secara elektronik, untuk lebih memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan ketika menjalani proses berperkara di pengadilan dalam perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara.

Selain itu modernisasi peradilan mengarah pada modernisasi mekanisme berperkara dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Pada Perma 3 Tahun 2018 sebelumnya baru mengatur tentang sistem administrasi perkara secara elektronik, sedangkan revisi Perma ini diharapkan kedepannya bisa lebih revolusioner yaitu mampu mengakomodir mekanisme, baik pada ranah administrasi maupun teknis persidangan, pungkas YM Syamsul Maarif.

Pada akhir rapat, diputuskan untuk dilakukan rapat-rapat lanjutan dalam rangka perumusan dan pembahasan revisi Perma ini secara lebih mendalam, sehingga ditargetkan pada tahun ini, Perma yang baru bisa diberlakukan pada pengadilan diseluruh Indonesia. (Dy/RS)




Kantor Pusat