Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 18 Juni 2019 11:11 WIB / Azizah

SEKRETARIS MA: “AYO KERJA LEBIH KERAS LAGI MEWUJUDKAN WBK DAN WBBM

SEKRETARIS MA: “AYO KERJA LEBIH KERAS LAGI MEWUJUDKAN WBK DAN WBBM

Jakarta – Humas: Menciptakan birokrasi yang bebas korupsi penting, namun belum cukup. Mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan bersih penting, namun belum juga cukup. Aparat pemerintah kini bukan hanya harus berkerja keras menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi dan bersih, namun juga harus bekerja lebih keras lagi untuk mewujudkan birokrasi yang melayani. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo pada saat membuka secara resmi acara Pembekalan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Senin (17/6) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Acara yang akan berlangsung selama tiga hari ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada kurang lebih 90 peserta yang berasal dari 16 Pengadilan Mandatory dalam persiapan pembangunan Zona Integritas.

Pudjoharsoyo mengatakan bahwa untuk menciptakan birokrasi yang bebas korupsi, bersih dan melayani harus melalui Reformasi Birokrasi (RB) dan Zona Integritas (ZI). Masih menurut Pudjoarsoyo jika bicara tentang RB maka tujuannya adalah menciptakan birorkasi yang bersih, birokrasi yang bekerja dengen efektif dan efesian. Sedangkan ZI adalah miniatur dari RB. Di dalamnya terdapat capaian untuk mewujudkan wilayah kerja yang bebas dari korupsi (WBK), wilayah kerja yang bersih dan melayani (WBBM). “Ayo semangat dan kerja lebih keras lagi menciptakan birokrasi yang bebas korupsi, bersih dan juga melayani.” Tekan Pudjoharsoyo.

WBBM, sebagaimana disampaikan Pudjoharsoyo, adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Adapun WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kerja, dan penguatan pengawasan. Sedangkan ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui RB khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kulitan pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini mengatakan bahwa mewujudkan unit kerja WBK dan WBBM dibutuhkan 6 langkah, yaitu:

  1. Instansi pemerintah menetapkan unit kerja percontohan yang akan dijadikan Zona Integritas WBK dan WBBM
  2. Unit kerja percontohan yang ditetapkan menyusun rencana aksi pembangunan ZI
  3. Unit kerja percontohan melakukan rencana aksi pembangunan yang telah ditetapkan
  4. Unit kerja percontohan melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas capaian pelaksanaan Rencana Aksi Pembangunan
  5. Tim penilai internal melakukan penilaian kepada unit kerja percontohan atas hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang dilakukan
  6. Apabila hasil penilaian tim internal, Unit Kerja dinyatakan berhasil memenuhi peringkat WBK/WBBM, unit kerja tersebut diajukan kepada kemen PAN RB, selaku tim penilai eksternal untuk dilakukan evaluasi.

Acara pembekalan yang diisi oleh narasumber pakar dari KemenPAN RB, BPS, dan Tim TPI (Tim Penilai Internal) ini diharapkan  bisa menjadi media untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dari masing-masing peserta dalam proses pembangunan ZI. Selain itu Sekretaris Mahkamah Agung juga berharap agar 16 pengadilan mandatory ini bisa lolos mendapatkan sertifikasi WBK dan WBBM.

http://103.16.79.44/cms/media/6090

Pada kesempatan ini pula, Sekretaris Mahkamah Agung memberikan sertifikat Pembangunan Zona Integritas kepada 16 Pengadilan Negeri Mandatory(azh/RS)




Kantor Pusat