Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 26 Juni 2019 15:45 WIB / Ishmah Purnawati

KICK OFF MEETING TIM POKJA PENYUSUNAN FORMAT DAN PEDOMAN PENULISAN PUTUSAN

KICK OFF MEETING TIM POKJA PENYUSUNAN FORMAT DAN PEDOMAN PENULISAN PUTUSAN

Jakarta – Humas : Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Rapat Pleno Kelompok kerja Penyusunan format ( template) dan pedoman penulisan putusan/penetapan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2019 bertempat di Gedung tower lantai 2 Mahkamah Agung RI.

Pemberlakuan template putusan dan Pedoman Penulisan Putusan sebelumnya sudah ada pada SK KMA Nomor 44 Tahun 2014  dan PERMA No. 9/2017 Akan tetapi, SK No 44/2014 hanya melingkupi Peradilan Umum dan  PERMA No. 9/2017  hanya melingkupi tingkat Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dibutuhkan standar/pedoman untuk putusan di tingkat pengadilan tingkat pertama dan banding dalam 4 lingkungan peradilan dan Pembentukan Kelompok Kerja melalui SK KMA No. 62/KMA/SK/III/2019.

Pada kesempatan ini, Yang Mulia Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH. menyampaikan bahwa format putusan dan penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sudah ada pada masing-masing peradilan dan karena beberapa bulan lalu sudah menyusun format putusan di tingkat Mahkamah Agung, maka diharapkan juga ada produk dari Mahkamah Agung yang berupa PERMA atau SEMA untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, Sehingga paling tidak Mahkamah Agung memiliki 3 Perma yakni : Tingkat Mahkamah Agung, Tingkat Banding, dan Tingkat Pertama.

Tiga PERMA ini masing-masing akan mengatur teknis pembuatan, penulisan, Bahasa dan lain - lain sebagaimana format Mahkamah Agung, sehingga bisa menjadi pedoman bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama. Selain itu, pada penyusunan template ini,  tim Tingkat Banding dan Tim Tingkat Pertama akan berbeda, tetapi untuk penanggung jawabnya cukup satu orang. Hal ini untuk mengantisipasi apabila ada hal yg perlu diperbaiki, informasi dan data bisa sinkron sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Rapat Pleno Pokja yang dihadiri oleh para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Panitera MA, Para Panitera Muda dari 4 lingkungan Peradilan, Koordinator Pusat data Kepaniteraan, Para Hakim Yustisial, Para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Se-Wilayah Jakarta merupakan kick off meeting dari Tim Penyusunan Putusan dan Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan tingkat banding.

Selain itu, turut hadir juga dalam rapat pleno, tim peneliti dari MaPPI FH UI, LeIP, UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan PSHTN FH UI yang akan membantu melakukan penelitian untuk penyusunan format putusan  dan pedoman penulisan putusan.

Sebelum menutup Rapat Pleno, Yang Mulia Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH. mengucapkan selamat bekerja kepada tim Pokja Penyusunan Format Putusan dan Pedoman Penulisan Putusan/ penetapan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.(Ip/Enk/Rs)




Kantor Pusat