Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 15 Juli 2019 13:23 WIB / pepy nofriandi

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN FGD RANCANGAN PEDOMAN KEPAILITAN DAN PKPU

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN FGD RANCANGAN PEDOMAN KEPAILITAN DAN PKPU

Jakarta – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial bpk Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. pada hari Senin 15 Juli 2019 membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Pedoman Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Grand Mercure Jakarta. Kegiatan FGD diselenggarakan Mahkamah Agung melalui Kelompok Kerja (Pokja) Kemudahan Berusaha yang telah menyusun draf pedoman Kepailitan dan PKPU. Pada proses FGD ini, bpk. Dr.H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. meminta agar peserta FGD yang terdiri dari akademisi, advokat, dan kurator memberikan masukan, kritik maupun tambahan agar Pedoman Kepailitan dan PKPU dapat menjawab kebutuhan praktik di Pengadilan Niaga.

Setelah FGD dibuka, Wakil Ketua Pokja Bpk. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. memberikan catatan proses penyelesaian perkara kepailitan yang nilai recoverynya rendah dibandingkan negara-negara maju dan kurang lengkapnya data mengenai informasi pemberesan boedel pailit sehingga berpengaruh terhadap survey bank dunia mengenai easy of doing business di Indonesia. Untuk itu, pedoman ini diharapkan menjadi pegangan hakim dan para kurator dalam melaksanakan penyelesaian perkara kepailitan.

Draf pedoman ini dibagi menjadi  2 (dua) bentuk yakni pertama, Proses Pemeriksaan Permohonaan Pernyataan Pailit dan PKPU, kedua, Proses Penanganan Perkara Kepailitan dan PKPU Setelah Putusan Pernyataan Pailit dan PKPU sebagaimana disampaikan bpk. Agus Subroto, S.H., M.Hum. Kapusdiklat Teknis/Anggota Pokja yang menjadi moderator jalannya FGD. Para advokat/kurator/akademisi yang hadir memberikan masukan terkait sejumlah hal mengenai perbedaan persepsi dalam praktik, proses yang dapat menghambat penyelesaian pemberesan, keterkaitan dengan penegakan hukum dalam proses pidana, dan lain sebagainya.

Pokja akan menindaklanjuti sejumlah masukan dalam draf pedoman kepailitan dan PKPU melalui pembahasan internal pada pertemuan berikutnya dengan harapan perubahan draf segera dapat diserahkan pada pimpinan Mahkamah Agung. (Humas)

 




Kantor Pusat