Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 21 Oktober 2019 10:00 WIB / Mohammad Noor

TIM KEMENPAN RB LAKUKAN EVALUASI LAPANGAN DI PTA PALANGKA RAYA

TIM KEMENPAN RB LAKUKAN EVALUASI LAPANGAN DI PTA PALANGKA RAYA

Palangka Raya - Humas: Memasuki tahapan akhir proses penentuan satuan kerja yang lulus meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dikunjungi oleh Tim Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (15/10/2019). Tim yang dipimpin langsung oleh Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Muhammad Yusuf Ateh mengagendakan untuk melakukan evaluasi lapangan di satuan kerja pengadilan yang beralamat di Jalan Bubut, Bukit Tunggal, Palangka Raya itu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo didampingi oleh tim sekretariat Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung.

Meninjau Aplikasi SIDAK dan Absensi Online

Selain melihat secara langsung pelayanan pengadilan, inovasi yang dikembangkan juga turut diperhatikan, diantaranya aplikasi SIDAK (Sistem Informasi Dokumentasi Administrasi Kepaniteraan) dan Aplikasi Absensi Online.

Kedua aplikasi tersebut dipergunakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara online dan real time terhadap kinerja aparatur dan penanganan perkara di seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah itu. “Dengan aplikasi ini akan diketahui keadaan perkara  pada saat itu juga di sebuah pengadilan,” ujar H. Shofrowi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

Selain itu, lanjut Shofrowi, PTA dapat memonitor kehadiran hakim dan karyawan di setiap pengadilan setiap harinya. Hal ini dimungkinkan karena aplikasi ini terkoneksi dengan mesin absensi yang ada di setiap satker.

Selain mengpresiasi inovasi tersebut, Muhammad Yusuf Ateh berharap agar fitur-fitur dalam aplikasi tersebut dapat dikembangkan sehingga dapat menyajikan informasi yang komprehensif tentang pelayanan pengadilan. Salah satunya, dicontohkan Ateh, mengenai jenis-jenis perkara yang masuk dan telah diselesaikan di masing-masing pengadilan.

Berbeda dengan Ateh, Sekretaris Mahkamah Agung juga berharap penyajian informasi serupa dalam aplikasi sistem informasi juga dapat dilakukan pada bidang kesekretariatan. “Banyak informasi pengadilan di bidang kesekretariatan yang perlu diketahui oleh publik,” ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.

Tiga Arti Penting Pembangunan Zona Integritas

Saat menyampaikan sambutan di hadapan segenap aparatur Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Sekretaris Mahkamah Agung menjelaskan setidak-tidaknya terdapat tiga arti penting Pembangunan Zona Integritas bagi pengadilan. Pertama, program Pembangunan Zona Integritas memperkuat landasan pengembangan pembaruan pengadilan.

“(Program ini) tidak hanya memperkuat kebermaknaan pengadilan, tetapi juga memperkuat eksistensi negara terhadap warganya,” imbuh pria kelahiran Semarang tersebut.

Kedua, oleh karena Program Pembangunan Zona Integritas merupakan program nasional, maka program pembaruan pengadilan dapat bersinergi secara luas, termasuk dengan aparatur penegak hukum lainnya.

Sinergitas aparatur penegak hukum, lanjutnya, akan memperkuat sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Menurut Pudjoharsoyo, penegakan hukum merupakan sebuah sistem yang terdiri atas sub-sub sistem yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Ketiga, Pembangunan Zona Integritas memperkuat tolok ukur pembaruan peradilan dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia maupun gerak langkah perubahannya.

Karena itu, Pudjoharsoyo berharap agar seluruh aparatur pengadilan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung Pembangunan Zona Integritas dan tidak semata-mata hanya berfikir meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Jika predikat semata yang ingin diraih, apa selanjutnya setelah predikat itu bisa dilupakan,” ujar Pudjoharsoyo mengingatkan.

Menurutnya, predikat WBK bukan tujuan akhir, karena tujuan akhir yang sebenarnya adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Lima Langkah Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Sementara itu, Muhammad Yusuf Ateh dalam sambutannya menyampaikan lima langkah yang harus dilakukan agar suatu satuan kerja dapat mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pertama, komitmen dari pimpinan untuk membentuk satuan kerjanya menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kedua, pimpinan mampu mengajak seluruh anggotanya atau jajarannya untuk ikut memiliki komitmen yang serupa. Ketiga, proses secara berkesinambungan untuk melakukan usaha-usaha nyata, termasuk membuat inovasi-inovasi guna mendukung komitmen tersebut. Keempat, satuan kerja mampu mengkomunikasikan perubahan yang dilakukannya kepada publik dengan baik, sehingga publik mengetahui tentang perubahan yang sedang terjadi di satuan kerja tersebut. Dan kelima, mempertahankan perubahan tersebut secara kontinyu dan konsisten dari seluruh jajaran satuan kerja.

Selain mengunjungi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, tim Kemenpan RB juga melakukan hal serupa di Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Agama Sampit. [Humas/Mohammad Noor]




Kantor Pusat