Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 20 November 2020 12:28 WIB / pepy nofriandi

KELOMPOK KERJA PEREMPUAN DAN ANAK MELAKSANAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

KELOMPOK KERJA PEREMPUAN DAN ANAK MELAKSANAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

Jakarta – Humas : Kelompok kerja Perempuan dan Anak yang diwakili oleh Wakil ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Dr. Hj. Nirwana, SH., M.hum didampingi oleh Plh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Andi Julia Cakrawala, ST., MT., MH membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Mahkamah Agung Tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana, pada hari Kamis, (19/11/2020) bertempat di Best Western Plus Kemayoran Hotel.

Tujuan diadakan FGD ini untuk memberikan pedoman bagi hakim guna ketepatan dan kesatuan penerapan restitusi bagi korban tindak pidana, maka perlu disusun naskah akademik peraturan yang mengatur tata cara permohonan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana.

Acara ini dihadiri oleh para Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, Akedemisi Universitas Pelita Harapan Karawaci. Rapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan melakukan 3M: menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (Humas)

 




Kantor Pusat