Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 14 Desember 2020 14:14 WIB / Devi Sugara

Fasilitas dan Kesejahteraan Hakim akan di perbaiki melalui Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim

Fasilitas dan Kesejahteraan Hakim akan di perbaiki melalui Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim

Mataram – Humas, Senin 14 Desmber 2020. Kunjungan kerja Komisi III DPR RI Masa Reses Persidangan II Tahun 2020-2021 Dalam Rangka Pengawasan Kepada Mitra kerja dengan Jajaran Kejaksaan Tinggi dan 3 Lingkungan Peradilan se Wilayah Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat. bertempat di ruang Aula Kantor Kejaksaan Tinggi NTB berlangsung dari jam 10.00 Wita sampai jam 12.00 Wita agenda rapat dengan pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi NTB dan para Kepala Kejaksaan Negeri se NTB, Ketua Pengadilan Tinggi NTB dan Ketua PN se NTB, Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB dan Ketua Pengadilan Agama se NTB, dan Ketua Pengadilan TUN Mataram.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8289

Rapat di buka oleh Ketua TIM Rombongan Komisi III DPR RI Adies Kadir yang diawali dengan perkenalan dari rombongan serta tim penghubung. Selanjutnya kesempatan pertama diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo menjelaskan terkait upaya Kejaksaan Tinggi NTB dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi termasuk hambatan yang dihadapi dan perkara perkara yang menonjol yang ditangani oleh Kejati NTB serta tantangan permasalahan yang dihadapi oleh Kejati NTB dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Bidang Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketertiban umum sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang”.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8290Paparan dilanjutkan dari Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Nyoman Gede Wirya menjelaskan Rencana Strategis Pengadilan Tinggi Mataram untuk tahun 2021 yaitu : 1. terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel. 2. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara. Untuk mencapai sasaran strategis tersbut Pengadilan Tinggi Mataram menggunakan program dan kegiatan sesuai program dan kegiatan yang tercantum pada DIPA Pengadilan Tinggi Mataram yang diberikan oleh Mahkamah Agung diantaranya : 1. Program Dukungan manajemen - Program ini digunakan sebagai penyelenggaraan operasional perkantoran untuk peningkatan pelayanan publik. 2. Program Penegakan dan Pelayanan Hukum serta peningkatan penyelesaian perkara ditingkat banding secara tepat waktu. 3. Terciptanya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani .4 . Peningkatan kualitas SDM seluruh aparat peradilan diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Mataram melalui kegiatan bimbingan teknis.

Selain hal di atas, Gede Wirya menyinggung juga mengenai sarana dan prasarana, seperti 1. Kondisi rumah dinas Hakim pada seluruh Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Mataram tidak layak huni karena tidak ada anggaran untuk melakukan rehab. 2. Kondisi gedung kantor Pengadilan Tinggi Nusa Mataram sudah tidak memadai karena kondisi ruangan sudah tidak mencukupi terutama ruang Hakim dan Ruang Arsip maka diperlukan perluasan gedung kantor untuk mendukung kinerja seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Mataram, Beliau mencotohkan ruangan Hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang ukurannya 3x3 di isi oleh 4 0rang Hakim Tinggi. Diakhir pemaparannya Gede Wirya menyampaikan permintaan untuk segera mendirikan Pengadilan Negeri Sumbawa Barat, mengingat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menghibahkan tanah seluas 2 HA dan berkomitmen untuk membantu dalam pembangunannya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8291Dilanjutkan dengan paparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Drs. H. M. Alwi Mallo, MH. Menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebagai kawal depan Mahkamah Agung di Daerah dan sebagai Pengadilan Tingkat Banding, didalam pelaksanaan realisasi anggaran sesuai pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA tidak mengalami kendala yang cukup signifikan.

Program Manajemen Peradilan Agama dengan 3 kegiatan utama, yaitu 1) Asistensi dan Survellaince Akreditasi Penjaminan Mutu, yakni program yang berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menjaga standar manajemen dan standar pelayanan prima kepada seluruh stake holder baik bagi para pencari keadilan, maupun stake holder lainnya yang memiliki kepentingan dengan peradilan; 2) Bimbingan Teknis Kepaniteraan, sebagai upaya peningkatan kualitas SDM di bidang kepaniteraan dan; 3) Pembinaan dan Pengawasan layanan peradilan, yakni program pembinaan, kontroling dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan serta layanan peradilan oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama diseluruh wilayah hukumnya.

Namun tetap ada beberapa kendala sehingga pelaksanaan anggaran tersebut belum optimal antara lain : 1) Terjadinya bencana pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan 3 kegiatan utama dalam DIPA 04 tidak terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan baru bisa dilaksanakan di triwulan ke 3 dan 4 (sejak Juli sd Oktober 2020). 2) Pelaksanaan kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu, membutuhkan anggaran berupa belanja modal dalam memenuhi Sarana dan Prasarana khususnya terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan program utama Mahkamah Agung didalam peningkatan layanan kepada para pencari Keadilan.

Namun dalam 3 (tiga) tahun terakhir, penyediaan anggaran terkait Belanja modal untuk Sarpras masih belum optimal bahkan belum dialokasikan dikarenakan alokasi Belanja Modal yang sangat terbatas diberikan kepada Mahkamah Agung oleh Pemerintah dan dana belanja modal tersebut masih berfokus pada pemenuhan untuk Pengadilan Baru yang baru terbentuk.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8292

Terakhir kesempatan di berikan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram,  Singgih Wahyudi menjelaskan tentang Realisasi anggaran Tahun 2020, kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dilakukan terkait dengan terciptanya supremasi hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Untuk penyerapan anggaran secara umum terbilang cukup bagus. Sampai dengan saat ini, tanggal 10 Desember 2020 persentase penyerapan anggaran telah mencapai 98,43% dari total pagu DIPA satker kami.

Sebagian besar anggaran yang disediakan pada DIPA 05. 578872 bukanlah anggaran rutinitas, jadi kegunaannya hanya pada saat ada kegiatan, contohnya Anggaran Prodeo dan Pengamanan Persidangan. Jadi jika tidak terdapat masyarakat yang kurang mampu untuk mendaftar perkara, maka anggaran nya tidak terealisasi. Solusi dari Kami, kiranya khusus untuk anggaran Perkara DIPA 05 Dirjen BADILMILTUN ini tidak perlu dituntut melaksanakan penyerapan yang baik, cukup melaporkan proses penyerapannya saja. 

Data Perkara yang menonjol di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yaitu klasifikasi perkara Perangkat  Desa sebanyak 53  perkara, dengan perincian sebagai berikut:

  1. Tahun 2019 masuk 23 perkara, putus 23 perkara
  2. Tahun 2020 masuk  30 perkara, putus 22 perkara, sisa belum putus 8 perkara.

Di akhir pemaparannya Singgih menyampaikan kepada Tim Komisi 3,  bahwa banyak pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan PTUN dan terhadap pernyataan tersebut langsung di respon Oleh Adang Dorojatun dari Fraksi PKS, Adang meminta Singgih untuk membuat kajian tertulis  dan segera diserahkan kepada kami untuk menjadi bahan kajian serta pembahasan kami di Badan Legislasi. “ini harus ada revisi di undang-undang pengadilan baik mengenai biaya ekskusi,  mengingat ptun tidak memiliki Lembaga ekskutorial, apalagi tidak terdapat sanksi terhadap pejabat tun yang tidak melaksanakan putusan pengadilan, biar efektif harus dibuatkan undang-undangnya”, imbuh Aziz.

Diakhir pertemuan, Aziz menyampaikan bahwa kami memberikan apresiasi luar biasa kepada hakim dalam melaksanaakan tugasnya, dengan fasilitas terbatas namun selalu siap dalam melaksanakan tugasnya, hakim itu sama dengan kami sebagai pejabat negara, namun fasilitas kami lebih dibandingkan dengan hakim, meskinya yang namanya pejabat negara itu fasilitasnya harus sama baik ditingkat pusat maupun didaerah, inilah nanti akan kami usahakan perbaikan di dalam RUU Jabatan Hakim.

Kegiatan ini di tutup dengan pemabacaan do’a, penukaran Pelakat dan poto Bersama dari Komisi III DPR RI ke masing-masing mitra, Kejaksaan Tinggi NTB, Ketua PT Mataram, Ketua PTA Mataram dan Ketua PTUN Mataram. (humas)




Kantor Pusat