Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 11 November 2021 14:00 WIB / pepy nofriandi

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL : MAHKAMAH AGUNG BERHARAP PERAN PERGURUAN TINGGI HUKUM DALAM MENYIAPKAN HAKIM DAN APARATUR PERADILAN YANG BERSIH DAN BERINTEGRITAS

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL : MAHKAMAH AGUNG BERHARAP PERAN PERGURUAN TINGGI HUKUM DALAM MENYIAPKAN HAKIM DAN APARATUR PERADILAN YANG BERSIH DAN BERINTEGRITAS

Jakarta – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Bapak Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Pendidikan Tinggi Hukum: Refleksi 70 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Surabaya dan Tantangan Kedepan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Adapun tema yang dipaparkan adalah “Peran Pendidikan Tinggi Hukum Dalam Membangun Peradilan Bersih Dan Berintegritas”.

Dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan pada hari Kamis 11 November 2021 tersebut, Wakil Ketua MA Non Yudisial tampil bersama para nara sumber lainnya yaitu Fillianingsih Hendarta, S.H., M.BA. (Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia), Iman Prihandono, Ph.D. (Dekan Fakultas Hukum UNAIR). Kegiatan tersebut dimoderatori oleh host televisi nasional Fessy Alwi, S.H., M.Kn.

Mengawali paparan, Wakil Ketua MA Non Yudisial mengutip pendapat Hikmahanto Juwana dalam  Jurnal Hukum dan Pembangungan, Tahun ke-35 No. 1, Januari-Maret 2005, bahwa ”Pendidikan hukum di Indonesia sejak lama tidak membedakan secara tegas antara pendidikan hukum akademis dan pendidikan profesi.”

Selain itu, Wakil Ketua MA Non Yudisial juga mengutip pendapat Satjitpo Rahadjo dalam Kompas 30 Agustus 2012, bahwa “Pendidikan hukum nyaris tak pernah disentuh di tengah ingar-bingar sorotan buruknya penampilan hukum kita. Orang hanya menyoroti hal-hal “konvensional”, seperti institusi, sistem, dan perilaku, tetapi tidak ada yang menyoalkan “kontribusi” pendidikan hukum terhadap kejadian serta praktik-praktik negatif dan destruktif terhadap hukum di Indonesia kini.

Pergeseran Paradigma Hukum

Salahsatu teori pergeseran paradigma hukum disampaikan oleh Richard Susskind dalam bukunya “The Future of Law Facing the Challenges of the Information Tehcnology”. Menurutnya, saat ini terdapat pergeseran paradigma dalam pelayanan hukum (legal service) dan proses hukum (legal process). Pergeseran tersebut sebagai bagian dari repons pemanfaatan Teknologi Informasi.

Dalam seminar tersebut, Wakil Ketua MA Non Yudisial juga menyampaikan bahwa di era keterbukaan informasi, Mahkamah Agung terus meningkatkan pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi sebagai upaya menjembatani kesenjangan antara pelayanan publik dengan ekspektasi publik.

Setiap instansi yang memberikan pelayanan, harus memiliki standar pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan maklumat pelayanan berupa pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.

Mahkamah Agung senantiasa membuka peluang kerjasama dengan mitra-mitra strategis, termasuk perguruan tinggi, untuk bersama-sama menyiapkan hakim dan aparatur peradilan yang bersih dan berintegritas. (EH/HUMAS)

 




Kantor Pusat