PERMOHONAN SEWA RUMAH DINAS HAKIM AD HOC
Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Mengenai Sewa Rumah Dinas Hakim AD HOC dan Juga Memperhatikan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc Maka dengan ini disampaikan lampiran suratnya sebagai berikut :
(sf/rnd)