Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 30 Juli 2018 16:43 WIB / pepy nofriandi

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: “KESEKRETARIATAN HARUS MENDUKUNG TUGAS POKOK PENGADILAN”

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: “KESEKRETARIATAN HARUS MENDUKUNG TUGAS POKOK PENGADILAN”

Kepanjen—Humas: Untuk memastikan pelaksanaan tata kelola kesekretariatan dan berbagai aspek yang terkait dengan kesekretariatan, Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum mengunjungi PN. Kepanjen dan PA. Kabupaten Malang, Rabu (25/07/2018).

“Tugas utama pengadilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili perkara. Kesekretariatan sebagai supporting unit membantu agar tugas utama tersebut dapat terlaksana dengan baik,” ujar Pujoharsoyo dihadapan pimpinan PN Kepanjen yang mendampinginya.

Di kedua pengadilan yang berlokasi di Kabupaten Malang tersebut, dengan didampingi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, Joko Upoyo Pribadi, SH. dan stafnya, Sekretaris Mahkamah Agung memeriksa hampir semua fasilitasnya, mulai dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), ruang sidang, loket meja informasi dan pengaduan, ruang mediasi, ruang hakim, ruang tahanan sampai kamar mandi.

“Pencahayaan di kamar mandi ini agak redup, agar dipertimbangkan bagaimana membuatnya lebih terang,” ujarnya saat memeriksa kamar mandi PN Kepanjen.

Soroti Kualitas Sarana dan Manajemen Asset

Tak hanya memeriksa ruangan demi ruangan, sarana dan prasarana pengadilan juga menjadi sorotan Pujoharsoyo. Kualitas finishing bangunan gedung, ubin serta standar meja dan kursi persidangan dilihatnya satu persatu.

Terkait dengan hal tersebut, Pudjoharsoyo menyoroti adanya fasilitas yang berada di kedua satker tersebut, namun bukan menjadi milik atau dikelola oleh pengadilan, seperti kantin, mushalla, dan beberapa perangkat printer dan laptop yang menjadi milik pribadi karyawan.

“Untuk tertib administrasi, jika ada ruangan atau fasilitas yang dikelola oleh pihak ketiga, maka harus jelas statusnya. Misalnya, kantin pengadilan. Jika dikelola oleh pihak ketiga, maka perjanjian sewanya harus ada. Dan meskipun nilai sewanya kecil, harus tetap dilaporkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)”, ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.

Sedangkan apabila ada barang miliki pribadi yang dipergunakan untuk keperluan kantor, Pudjoharsoyo menganjurkan agar dibuatkan surat hibah jika yang memilikinya berkenan untuk menghibahkan. Namun jika tidak berkenan, maka harus dinyatakan sebagai barang bukan milik pengadilan.

Adapun terhadap Mushalla yang berdiri dibelakang kantor dan dibangun secara swadaya oleh aparatur pengadilan bersangkutan, Pujdoharsoyo menganjurkan bangunan tersebut dihibahkan oleh pengurusnya agar dapat dicatat sebagai asset kantor.

“Selain untuk keteraturan manajemen asset, ke depannya Pengadilan bisa menganggarkan biaya pemeliharaannya secara rutin jika sudah menjadi asset kantor”, jelas Pudjoharsoyo.

Perlu Kepedulian Pemimpin dan Semua Karyawan

Dibagian lain, Pudjoharsoyo menekankan perlunya kepedulian pimpinan dan semua karyawan terhadap permasalahan-permasalahan terkait dengan kantor. “Keberhasilan itu milik bersama dan memerlukan keterlibatan semua pihak”, ujarnya menegaskan.

Karena itu, Pudjoharsoyo menekankan agar semua karyawan dari pimpinan sampai dengan tenaga honorer menunjukkan keperdulian terhadap semua hal yang terjadi di tempat kerja.

“Semua kita harus ikut peduli dengan apa yang terjadi di lingkungan kantor”, ujarnya menambahkan.

Kepada pimpinan pengadilan yang dikunjunginya, Pudjoharsoyo memberikan pesan tentang keberhasilan seorang pemimpin. Menurutnya, kepemimpinan yang berhasil diukur dari bagaimana pemimpin itu dapat mempertahankan hal yang sudah baik dari pendahulunya, melakukan perubahan untuk memperbaiki hal-hal yang perlu ditingkatkan dan mempersiapkan perubahan yang dilakukannya dapat berjalan baik meskipun sudah tidak lagi menjadi pemimpin di pengadilan tersebut.

“Jadi ukurannya adalah sebelum ia memimpin, saat menjadi pemimpin dan sesudah tidak memimpin di tempat tersebut”, simpulnya.

Meninjau Rumah Dinas Hakim

Mengakhiri kunjungannya ke PN. Kepanjen, Sekretaris Mahkamah Agung menyempatkan untuk melihat secara langsung keadaan rumah dinas hakim. Selain untuk memastikan keadaan rumah dinas, ia juga ingin memastikan apakah keadaan tersebut sesuai dengan pelaporannya.

“Kejujuran dalam memberikan pelaporan ini sesungguhnya mempermudah langkah-langkah saya dalam membenahi rumah dinas para hakim”, ujarnya.

Ia pun mengulangi kembali pernyataannya di beberapa tempat terkait dengan pelaporan yang tidak sesuai dengan kenyataan tersebut. “Karena pelaporannya menyebutkan kondisi rumah dinas dalam keadaan baik, kementerian keuangan mempersoalkan kepada Mahkamah Agung yang hendak menganggarkan perbaikan dan pembangunan rumah dinas,” ujar Pudjoharsoyo.

Karena itu, kepada Sekretaris Pengadilan yang berkompeten terkait dengan pelaporan ini, ia berpesam untuk membuat laporan yang benar dan menghindari kesalahan berulang-ulang pada hal yang sama. “BPK sering menemukan kesalahan berulang pada hal-hal yang sama dari waktu kewaktu, sehingga dikesankan kita tidak berbuat untuk melakukan apa-apa”, keluhnya. (Humas / RS / Mohammad Noor)

 




Kantor Pusat