Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 4 September 2018 12:04 WIB / pepy nofriandi

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG : “KESEKRETARIATAN, UNSUR PEMBENTUK KOMPETENSI PIMPINAN PENGADILAN”

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG : “KESEKRETARIATAN, UNSUR PEMBENTUK KOMPETENSI PIMPINAN PENGADILAN”

Jakarta - Humas: Kesekretariatan yang merupakan unsur pendukung pengadilan (supporting system) dalam melaksanakan tugasnya untuk memeriksa dan mengadili perkara menjadi unsur penting yang membentuk kompetensi pimpinan pengadilan. Dengan demikian, pimpinan pengadilan harus berkompeten terhadap isu-isu kesekretariatan pengadilan.

Demikian antara lain disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum., saat menyampaikan ceramah tentang kepemimpinan dan isu strategis di hadapan peserta diklat Pimpinan Pengadilan dan Diklat Struktural Kepemimpinan dari 4 (empat) lingkungan peradilan tingkat pertama di gedung Mahkamah Agung pada Kamis (30/08/2018) lalu.

Kemestian tersebut, menurut Pudjoharsoyo dilatarbelakangi oleh setidak-tidaknya dua alasan utama. Pertama, kualitas pengadilan tidaklah semata-mata hanya bertumpu pada masalah kepaniteraan semata, melainkan juga pada aspek-aspek kepaniteraan. “Jangkar pengelolaan pengadilan itu ada dua, yakni pengelolaan kepaniteraan dan kesekretariatan,” ujar Pudjoharsoyo di hadapan peserta yang berjumlah 101 orang tersebut.

“Persoalan keadilan bukan hanya persoalan menang dan kalah, tetapi juga menyangkut pelayanan-pelayanan umum lainnya, seperti bagaimana pencari keadilan itu dilayani sejak mendaftarkan perkara hingga menerima putusan pengadilan,” ujar Pudjoharsoyo menambahkan.

Alasan kedua, menurut Pudjoharsoyo, adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan menetapkan bahwa sekretaris pengadilan yang bertugas mengelola urusan kesekretariatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan.

Dengan ketentuan ini, lanjut Pudjoharsoyo, maka tidak ada alasan lagi bagi pimpinan pengadilan untuk tidak memahami masalah-masalah kesekretariatan pengadilan yang dipimpinnya. “Sebaliknya, sekretaris tidak boleh menganggap dirinya sebagai bawahan langsung dan hanya bertanggung jawab kepada sekretaris Mahkamah Agung,” tegas Pudjoharsoyo.

Hindari Manajemen Tukang Cukur

Masih dalam kaitan tersebut, Pudjoharsoyo mengingatkan agar dalam penatausahaan pengadilan, dihindari cara bekerja seperti pengelolaan pangkas rambut. “Manajemen tukang cukur itu, dia yang bekerja, dia juga yang menarik uangnya, pokoknya serba sendiri,” ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.

Dengan dua jangkar pengelolaan pengadilan, menurut Pudjoharsoyo, beban kerja itu dibagi sesuai dengan tupoksinya masing-masing dengan mengedepankan koordinasi agar dapat mendukung terlaksananya tugas pokok pengadilan.

Terkait dengan hal tersebut, Pudjoharsoyo juga menghimbau agar pimpinan dapat menciptakan suasana kerja yang baik dan kondusif antar semua lini di pengadilan. Selain itu, harus dihindari sikap bekerja seenaknya tanpa memperhatikan lingkungan tempatnya berada.

“Mari kita bekerja yang enak, tetapi jangan seenaknya,” ujar Pudjoharsoyo menegaskan.

Kompetensi Pimpinan Pengadilan

Untuk dapat memimpin pengadilan dengan baik, maka hal terpenting yang harus dimiliki oleh setiap pimpinan pengadilan adalah kompetensi. Menurut Pudjoharsoyo, setidak-tidaknya terdapat tiga jenis kompetensi yang harus dimiliki, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi teknis merupakan serangkaian kecakapan, keterampilan dan perilaku yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Adapun kompetensi manajerial berkaitan dengan kemampuan untuk memimpin dan mengelola organisasi.

Sementara itu, lanjut Pudjoharsoyo, kompetensi sosial kultural berkaitan dengan kemampuan berinteraksi dengan masyarakat dan mengembangkan nilai-nilai kebangsaan. “Kita berharap semua pimpinan pengadilan dapat menghormati dan menghargai adat istiadat dan budaya setempat,” pungkas Pudjoharsoyo.

Visitasi Peserta Diklat Manajemen Kepemimpinan

Selain mengikuti ceramah dari Sekretaris Mahkamah Agung, peserta diklat Pimpinan Pengadilan dan Diklat Struktural Kepemimpinan juga berkunjung ke sejumlah tempat di gedung Mahkamah Agung, seperti ruang pimpinan, ruang-ruang pertemuan, masjid, media center dan lain-lain.

Turut hadir dalam kegiatan ceramah umum tersebut antara lain Sekretaris Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, Kepala Balitbangdiklat Kumdil, Zarof Ricar, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan, Edward T.H. Simarmata dan Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah.  (Humas/Mohammad Noor/RS/foto Pepy)

 




Kantor Pusat