Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 3 Oktober 2018 12:19 WIB / Rudy Sudianto

MA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA DAN TSUNAMI PALU DAN DONGGALA

MA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA DAN TSUNAMI PALU DAN DONGGALA

Palu-Humas: Mahkamah Agung telah menghimpun bantuan tahap I bagi korban gempa bumi dan tsunami di wilayah Palu, Donggala dan sekitarnya. Bantuan tersebut dialokasikan untuk bantuan sembako seberat 1,4 ton  dan uang tunai sebesar Rp. 600 juta yang rencananya akan diserahkan langsung kepada para korban oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung di lokasi bencana, sedangkan bantuan yang dihimpun oleh Dirjen Badilum saat ini sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Palu dan diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palu.

Penggalangan dana bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Mahkamah Agung terhadap warga peradilan yang terkena dampak bencana. Dana yang terkumpul merupakan hasil sumbangan dari berbagai komponen mulai dari Pimpinan Mahkamah Agung, Keluarga Besar MA dan Badan Peradilan, anggota IKAHI dan Dharmmayukti Karini di seluruh Indonesia. Bantuan sembako dikirimkan pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2018 menggunakan pesawat hercules.

Sehari sebelumnya Mahkamah Agung juga telah menyalurkan dana dan bantuan sembako ke Wilayah Palu dan Donggala melalui PN Mamuju, PA Mamuju, PN Pasang Kayu, dan PA Majene menggunakan perjalanan darat, kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat dan mempermudah jalur distribusi. Sedangkan untuk pemberian uang tunai rencananya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung hari ini bertolak dari Jakarta ke Palu untuk menyampaikan langsung bantuan uang tunai bagi para warga peradilan yang terkena bencana.

Mahkamah Agung berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban para warga peradilan yang kesulitan mendapatkan sembako,  selain itu sampai dengan saat ini Mahkamah Agung melalui organisasi IKAHI terus melakukan penggalangan dan koordinasi dengan anggota IKAHI di daerah untuk membuka posko bantuan di wilayah bencana, serta melakukan pendataan terhadap jumlah korban dari kalangan warga peradilan. (Humas/dy/RS)




Kantor Pusat