Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 18 Oktober 2019 08:19 WIB / pepy nofriandi

DELEGASI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KUNJUNGI PENGADILAN UMUM (MAHKAMAH AL-AMMAH) MAKKAH

DELEGASI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KUNJUNGI PENGADILAN UMUM  (MAHKAMAH AL-AMMAH) MAKKAH

Riyadh – Humas : Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yag dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., mengadakan kunjungan kerja ke Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 11 – 16 Oktober 2019 dalam rangka memperkuat hubungan kerja sama kedua negara dalam bidang hukum dan peradilan serta kerjasama dalam bidang Pendidikan dan pelatihan hakim terkait ekonomi syari’ah. Salah satu lembaga peradilan yang dikunjungi adalah Pengadilan Umum (Mahkamah Al-Ammah) Makkah, dimana dalam kunjungan pada hari Senin (14/10/2019) tersebut, Ketua Mahkamah Agung R.I didampingi oleh delegasi yang terdiri atas Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I. Bidang Yudisial, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I., Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I., Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilag Mahkamah Agung R.I., Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen Badilag Mahkamah Agung R.I., Arief Gunawansyah, S.H., M.H., serta Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M (Hakim Yustisial / PP Mahkamah Agung R.I.) dan Dr. H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc, LL.M (Hakim Yustisial pada Ditjen Badilag Mahkamah Agung R.I.). Dalam kunjungan ini Ketua Mahkamah Agung R.I. beserta delegasi yang didampingi oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Umum Makkah YM Syeikh Dr.Solah Ashowi.

Pengadilan umum merupakan salah satu pengadilan yang berada dalam sistem peradilan di Kerajaan Arab Saudi yang menangani semua perkara yang tidak ditangani oleh pengadilan lainnya atau pengadilan khusus seperti pengadilan pidana atau pengadilan ketenagakerjaan atau pengadilan niaga, dan juga kewenangan yang tidak masuk dalam kewenangan Notaris Publik dan Badan Banding. Jika dalam suatu wilayah tidak terdapat pengadilan pidana atau pengadilan khusus lainnya, maka semua perkara akan ditangani oleh pengadilan umum. Pengadilan Umum Makkah memiliki kewenangan terhadap gugatan-gugatan yang terkait dengan properti, sengketa kepemilikan yang timbul dari sengketa properti, hak yang timbul dari sengketa properti, kasus kerugian terhadap properti dan penerima manfaat dari kerugian tersebut, gugatan untuk membatasi campur tangan atas kepemilikan atau pengembalian atas kepemilikan, pengosongan, pembayaran sewa, angsuran, penerbitan hak kepemilikan atau pendaftaran waqaf, dan gugatan yang timbul dari kecelakaan lalu lintas atau pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dan keputusan-keputusan pemerintah. Perkara yang mendominasi di pengadilan umum Makkah saat ini adalah sengketa-sengketa terkait bangunan dan apartemen karena tingginya harga bangunan dan apartemen di Kota Makkah. Pengadilan Umum Makkah tidak menangani perkara pidana dan perkara ketenagakerjaan karena di Makkah telah terdapat pengadilan pidana dan pengadilan ketenagakerjaan. Pada tahun 2018, Pengadilan Umum Makkah menangani kurang lebih 24.000 perkara yang ditangani oleh 30 orang Hakim.

Ketua Pengadilan Umum Makkah YM Syeikh Syeikh Dr.Solah Ashowi menjelaskan bahwa sejak tahun 2001, pengadilan tersebut sudah menerapkan administrasi perkara secara elektronik yang diikuti dengan penerapan persidangan secara elektronik pada tahun 2009. Dalam implementasi administrasi perkara secara elektronik, para pihak dapat mendaftarkan perkara dari rumah mereka, dan setelah mendapatkan nomor perkara, para pihak bisa mengunggah dokumen-dokumen terkait perkara tersebut melalui sistem elektronik pengadilan yang tersedia. Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Ketua Mahkamah Agung R.I., Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., beserta delegasi menyaksikan langsung salah satu persidangan dimana Hakim memanfaatkan sarana komputer untuk memeriksa dokumen-dokumen yang telah diunggah para pihak demi kepentingan persidangan. Dalam sidang tersebut, Hakim dibantu oleh dua orang Panitera Pengganti, dimana salah satu Panitera Pengganti berperan sebagai PP utama yang fokus ke perkara yang sedang diperiksa sedangkan PP kedua merupakan PP yang menunjang kerja PP utama dimana jika ada proses persidangan yang terlewatkan dalam catatan PP utama, maka Hakim akan melihat catatan yang dibuat oleh PP kedua. Dalam setiap sidang juga Hakim akan langsung membacakan Berita Acara yang telah diketik langsung oleh Kedua PP yang mendampingi Hakim yang catatan PP tersebut terhubung dengan komputer di depan Hakim untuk mendapatkan tanggapan dari para pihak di persidangan jika ada catatan yang tidak sesuai dengan hal yang terjadi di persidangan. Berdasarkan keterangan pihak pengadilan umum Makkah, bahwa jumlah PP yang mendampingi Hakim sangat tergantung jumlah pihak yang terlibat dalam persidangan karena semakin banyak pihak yang bersengketa maka semakin banyak PP yang membantu Hakim di persidangan. Persidangan perkara di pengadilan umum dilakukan oleh Hakim Tunggal kecuali dalam perkara-perkara yang termasuk kategori berat dan sulit.

Dalam kesempatan tersebut, delegasi Mahkamah Agung juga memperoleh informasi bahwa jumlah halaman putusan pengadilan tidaklah terlalu banyak karena hanya berisikan pokok perkara serta alasan pertimbangan hakim, bahkan pada tingkat banding dan Kasasi jumlah halaman putusan semakin berkurang karena Hakim tidak lagi memeriksa seperti pada pengadilan tingkat pertama kecuali dalam perkara-perkara tertentu. Pada pengadilan tingkat pertama tidak dikenal istilah Dissenting Opinion dan hal tersebut hanya dikenal pada pengadilan tingkat banding serta pendapat dari Hakim yang berbeda harus dimuat dalam putusan. Jangka waktu memutus perkara yang masuk dalam kategori sulit oleh pengadilan umum tidak boleh melebihi jangka waktu satu tahun, dan untuk perkara lainnya tidak melebihi 30 hari kerja.

Dalam kesempatan dialog dengan Ketua Pengadilan Umum Makkah YM Syeikh Dr.Solah Ashowi, pihak Mahkamah Agung juga menanyakan hal terkait dengan rekrutmen serta pembinaan hakim. Ketua Pengadilan Umum Makkah YM Syeikh Dr. Ahmad ibn Jam’an al-Umari menjelaskan bahwa untuk menjadi Hakim di Kerajaan Arab Saudi tidaklah melalui sistem pendaftaran namun para Calon Hakim diusulkan oleh Kampus dari para mahasiswa yang telah dipantau oleh Kampus sejak awal masuk baik dari segi moral dan nilai akademisnya dimana sang calon haruslah lulus dengan Cum Laude. Calon Hakim yang diusulkan oleh Kampus kepada Dewan Peradilan Agung / Kementerian Kehakiman Kerajaan Arab Saudi haruslah menempuh Pendidikan hakim selama 3 (tiga) tahun di Ma’had Aly Lil Qadha (Lembaga Pendidikan Tinggi Peradilan) di Universitas Al-Imam Muhammad Ibn Suud Riyadh. Sistem Pendidikan tersebut mengenal sistem gugur dimana jika Calon Hakim gagal dalam ujian pada tahun pertama maka tidak bisa mengulang dan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutya serta dinyatakan tidak layak untuk menjadi Hakim. Untuk menjadi Hakim pengadilan tingkat banding, maka setidaknya sudah berpengalaman sebagai Hakim Tingkat Pertama serta beusia minimal 40 tahun dan diusulkan kepada Raja melalui Dewan Peradilan Agung / Kementerian Kehakiman Kerajaan Arab Saudi. Untuk menjadi Hakim Agung, maka seorang calon haruslah pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan usia minimum 45 tahun serta lulus seleksi yang dilakukan oleh Dewan Peradilan Agung / Kementerian Kehakiman Kerajaan Arab Saudi. Pengadilan di Arab Saudi tidak memiliki Hakim Perempuan sesuai dengan Fatwa dari Kerajaan Arab Saudi. Dalam hal seorang Hakim terindikasi melakukan pelanggaran Kode etik Hakim, maka Ketua Pengadilan akan memberikan peringatan dini namun untuk pemeriksaan dan penjatuhan sanksi kepada hakim yang bersangkutan dilakukan oleh Dewan Peradilan Agung / Kementerian Kehakiman Kerajaan Arab Saudi.

Di akhir kunjungan, Ketua Mahkamah Agung R.I., Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., beserta delegasi diberikan kesempatan untuk melihat arsip-arsip yang tersimpan di pengadilan umum Makkah dimana dalam arsip tersebut terdapat Putusan yang berasal dari 800 tahun yang lalu dalam Bahasa Turki serta Putusan yang berasal dari 200 tahun yang lalu dalam Bahasa Arab. Pihak Pengadilan Umum Makkah juga memperlihatkan kepada Delegasi Mahkamah Agung R.I. dokumen berupa akta waqf yang berasal dari 150 tahun lalu dari salah seorang bersuku Jawa di Arab Saudi yang mewaqfkan bangunan yang dekat dengan Masjidil Haram. Dalam hal waqf, jika tidak ada nadzir sebagai pengurus waqf yang ditunjuk dalam akta waqf, maka pengadilan umum yang akan menetapkan pengurus waqf tersebut. Waqf merupakan perbuatan hukum yang banyak ditemukan di Makkah terutama pada tanah atau bangunan yang dekat dengan Masjidil Haram dan banyak orang Indonesia yang membeli tanah dan bangunan di seputar Masjidil Haram untuk diwaqfkan ke Masjidil Haram. (Humas / FS)




Kantor Pusat