Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 31 Desember 2019 20:32 WIB / Mohammad Noor

PN YOGYAKARTA PUNYA FASILITAS CO-WORKING SPACE, APAKAH ITU?

PN YOGYAKARTA PUNYA FASILITAS CO-WORKING SPACE, APAKAH ITU?

Yogyakarta--Humas: Berbagai cara ditempuh oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk mendekatkan dunia peradilan  dengan masyarakat. Selain mengembangkan inovasi-inovasi dalam model pelayanan kepada masyarakat, dunia peradilan juga mempersiapkan fasilitas-fasilitas yang dinilai akan mendekatkan masyarakat dengan dunia peradilan.

Belum lama Ketua Mahkamah Agung meresmikan lima fasilitas baru di puncak tertinggi badan peradilan itu, yakni museum, command center, assessment center, lounge VVIP dan studio pembelajaran e-learning. Diantara maksud pengadaan fasilitas tersebut, menurut Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H adalah untuk mendekatkan dunia peradilan dengan masyarakat.

Lain Mahkamah Agung, lain pula Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pengadilan yang berlokasi di Jalan Kapas No. 10 itu menyediakan fasilitas ruang publik yang dapat dipergunakan untuk bekerja oleh mereka yang berkunjung ke pengadilan tersebut. Fasilitas publik tersebut dinamai Co-Working Space, yang secara harfiah dimaknai sebagai ruang rekan kerja.

Di ruangan terletak berdekatan dengan ruang sidang tersebut terdapat beberapa meja dan kursi layaknya di sebuah café. Di sekitarnya terdapat fasilitas stopkontak untuk mengisi daya listrik ke laptop maupun telepon genggam. Di pojok kiri ruangan terdapat pajangan berbagai plakat yang diraih PN Yogyakarta terutama berkaitan dengan pencegahan korupsi dan gratifikasi. Sementara di sebelah kanannya terdapat kantin kejujuran dengan menu teh dan kopi lengkap dengan persediaan air panas, sehingga yang ingin bekerja sambil menikmati minuman hangat tinggal membeli dan menyeduhnya langsung di tempat.

Mengakomodir Kebutuhan Stakeholder

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Budi Prasetyo, ide untuk menyediakan ruangan untuk mitra pengadilan itu berawal dari pengamatannya terhadap mereka yang datang ke pengadilan berasal dari berbagai latar belakang profesi dan tak jarang mereka memerlukan tempat untuk bekerja sembari berada di tempat tersebut. “Ada advokat, mahasiswa, peneliti, bahkan dosen,” ungkap Budi.

Selain itu, lanjut Budi, ada semacam trend di Yogyakarta, kantor-kantor menyediakan ruangan untuk mitranya bekerja sembari berkunjung. “Dan mengapa tidak jika di pengadilan kita coba kembangkan,” jelas Budi lebih jauh.

Pemikiran lain yang melatarbelakangi Budi menginisiasi kehadiran ruang tersebut adalah perkembangan peradilan yang mengarah kepada sistem peradilan elektronik. Meski satuan kerjanya telah menyediakan pojok e-court (e-court corner), ia menilai para advokat masih mungkin untuk berfikir menyelesaikan pekerjaannya terkait e-court di pengadilan. “Saya berfikir ketimbang mereka harus bolak balik ke kantor, akan lebih baik jika mereka menyelesaikannya disini,” papar mantan Hakim Yustisial Kamar Pidana tersebut.

Dengan begitu, pikir Budi, eksistensi ruangan tersebut akan menjadi fasilitas lain untuk mendukung terlaksananya sistem peradilan elektronik dengan lebih baik. “Jika e-court corner kita maksudkan untuk melayani pengguna terdaftar dan pengguna lain yang baru mendaftar, fasilitas ini justeru untuk selama proses persidangan secara elektronik,” jelasnya.

Ruangan Multifungsi

Dalam penjelasannya, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa ruangan tersebut bukan hanya untuk bekerja para mitra pengadilan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai media center dan ruang pertemuan. Bilamana terdapat perkara-perkara yang menarik perhatian publik, bagian Humas Pengadilan akan mempersiapkan press release dan memberikan keterangan pers di ruangan tersebut.

“Ini menurut kami lebih baik ketimbang para awak media mendapatkan informasi di sembarang tempat atau dari sumber-sumber yang tidak jelas,” papar Budi.

Dan jika ada mahasiswa yang melakukan penelitian atau membutuhkan penjelasan secara klasikal, ruangan tersebut dapat dimanfaatkan. “Karena Yogyakarta adalah kota pendidikan, banyak mahasiswa yang datang ke sini untuk observasi maupun penelitian,” ujar Ketua Pengadilan yang mengawali karirnya sebagai Calon Hakim di PN Jakarta Utara itu.

Bahkan, lanjut Budi, mahasiswa atau peneliti dapat menggunakan fasilitas ini untuk mengerjakan tugas-tugasnya tanpa harus membuang-buang waktu ke tempat lain.

Diapresiasi Sekretaris Mahkamah Agung

Menilik ruang tersebut saat berkunjung ke PN Yogyakarta (20/12/2019), Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo mengaku gembira dan mengapresiasi terobosan tersebut. “Ini baru pertama kali ada di pengadilan dan patut diapresiasi,” ungkap Pudjoharsoyo mengomentari.

Pudjoharsoyo menilai penyediaan fasilitas bekerja ini sebagai upaya mendekatkan pengadilan dengan masyarakat. Ia berharap dengan fasilitas ini masyarakat akan semakin terbuka melihat pengadilan, tidak hanya dari sisi menang dan kalah semata. “Namun yang lebih penting adalah bagaimana pengadilan dan aparaturnya bekerja menghasilkan putusan,” jelasnya.

Bahkan, secara khusus Pudjoharsoyo men-challenge Pengadilan Negeri Yogyakarta mengembangkan konsep pengadilan pendidikan. Selain karena Yogyakarta merupakan kota pendidikan, sejumlah rumah sakit juga telah mengidentifikasi diri sebagai rumah sakit pendidikan. “Silahkan saudara kembangkan gagasan pengadilan pendidikan ini disini,” ujarnya sembari diamini oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Humas/Mohammad Noor)




Kantor Pusat