Pemotongan Pajak Penghasilan

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Mentri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2016 tanggal 15 Juli 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 dan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu Nomor S-13894/WPJ.06/KP.01/2016 tanggal 13 Oktober 2016 perihal penegasan mengenai Pemotongan Pajak Pengahasilan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Uang Saku rapat di luar jam Kantor disesuaikan dengan PMK Nomor 117/PMK.02/2016 dan dikenakan PPH Pasal 21 Final;
- Imbalan sehubungan dengan jasa atas Kegiatan Paket Meeting (fullboard, fullday dan halfday) yang diadakan di hotel dipotong PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto;
- Kegiatan paket meeting (fullboard) yang diadakan di Badan Diklat Mahkamah Agung RI tidak dikenakan PPh pasal 23 sepanjang dalam kegiatan tersebut tidak terdapat pembayaran jasa oleh bendahara pemerintah kepada pihak lain / rekanan dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
- Ketentuan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2016.
Untuk informasi lebih jelasnya, Surat terlampir.