PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT KEAHLIAN TINGKAT DASAR PBJP
Jakarta-Humas, Berdasarkan surat dari Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP RI Nomor 7218/D.3/08/2016 tgl 29 agustus 2016 Perihal sebagaimana tersebut pada Pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa Perpanjangan Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP tidak Lagi diperlukan karena berdasarkan Pasal 33 Peraturan Kepala LKPP RI Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP. Yang ditujukan kepada YTH Panitera Mahkamah Agung, Dirjen dilingkungan Mahkamah Agung, Para Kepala Badan, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama .Maka dengan ini kami lampirkan sebagai Berikut(sf/RND)