PENGUMUMAN KEBIJAKAN STRATEGIS ANGGARAN TERKAIT HONORARIUM KPA, PPK, DAN PPSPM
Berdasarkan surat Nomor : 100/SEK/OT.01.3/03/2017 dari Sekretaris Mahkamah Agung RI mengenai Kebijakan Standarisasi Biaya Terkait Honorarium KPA, PPK dan PPSPM yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, Para Direktur Jenderal Mahkamah Agung, Para Kepala Badan Mahkamah Agung, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia, dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia.
Untuk selengkapnya berikut kami lampirkan link surat tersebut. (Humas)