PERUBAHAN PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI
Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI No 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dan Surat Dirjen Perbendaharaan No S-6726/PB/2017 Tanggal 2 Agustus 2017 Tentang Implementasi PMK No 99/PMK.05/2017 dengan ini disampaikan PMK No 99/PMK.05/2017 Terdapat Perubahan Mekanisme Pengelolaan Hibah. Maka Kami Lampirkan Suratnya Sebagai berikut :
(sf/Rnd)