Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengumuman / Senin, 4 September 2017 15:22 WIB / Azizah

PERINGATAN DAN PERINTAH SEKMA KEPADA KASIR KEUANGAN PERKARA DAN BENDAHARA PENERIMAAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MA

PERINGATAN DAN PERINTAH SEKMA KEPADA KASIR KEUANGAN PERKARA DAN BENDAHARA PENERIMAAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MA

Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI No: 45/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas sistem Pengendalian Intern tentang Pengelolaan Kas di Bendahara Penerimaan dan Pengakuan Pendapatan yang bersumber dari PNBP Teknis/Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI tidak memadai. Dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung  memberi peringatan dan perintah kepada Kasir Keuangan Perkara dan Bendahara Penerimaan pada  Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung di seluruh Indonesia untuk mematuhi ketentuan tentang ketepatan waktu penyetoran PNBP ke kas Negara melalui Bendahara Penerimaan. Untuk selanjutnya, agar Bendahara panjar (dll) melakukan penatausahaan dan penyetoran PNBP melalui bendahara penerimaan secara tepat waktu. 



Dokumen



Kantor Pusat