Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengumuman / Senin, 4 September 2017 15:28 WIB / Azizah

PERINTAH SEKMA KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI SELURUH SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DI SELURUH INDONESIA

PERINTAH SEKMA KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI SELURUH SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DI SELURUH INDONESIA

Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI No: 45/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas sistem Pengendalian Intern tentang Pertangngungjawaban Biaya Pengelolaan Proyek Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan. Dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung memerintahkan Para Kuasa Pengguna Anggaran Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung di Seluruh Indonesia untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan biaya administrasi proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 



Dokumen



Kantor Pusat