TINDAK LANJUT KOREKSI BEBAN DI LO TA 2017 ATAS DATA AKRUAL BELANJA YANG MASIH HARUS DIBAYAR TA 2016
Jakarta - Humas . Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 809/SEK/KU.00/08/2017 tanggal 22 Agustus 2017 tentang Koreksi beban di LO TA 2017 atas Data Akrual belanja yang masih harus dibayar (utang pihak ketiga) TA 2016 yang berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Mahkamah Agung RI tahun 2016 Nomor 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.
Untuk lebih jelasnya disampaikan surat dan lampirannya. (lh/rs)