PENGISIAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP)
Jakarta - Humas , 5 Desember 2017. Sehubungan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 491-I/SEK/KU.01/12/2013 tanggal 3 Desember 2013 tentang Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP), dengan ini diberitahukan agar para Kuasa Pengguna Anggaran wajib menginput RUP Tahun Anggaran 2018 kedalam Aplikasi SIRUP selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2017, maka dengan ini di sampaikan Lampirannya Sebagai Berikut :