Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengumuman / Kamis, 21 Desember 2017 14:19 WIB / Azizah

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo meminta kepada para pejabat Eselon 1 di Mahkamah Agung dan para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia untuk satuan kerja yang belum melengkapi data penilaian prestasi kerja tahun 2016 pada SIKEP diminta untuk segera melengkapi dan melakukan validasi serta pengecekan kembali kesesuaian data SKP dengan dokumen elektronik yang disimpan pada SIKEP paling lambat tanggal 22 Desember 2017 , sedangkan untuk penilaian prestasi kerja tahun 2017 paling lambat tanggal 19 Januari 2018 . Bagi satuan kerja yang belum melengkapi data dimaksud untuk kepengurusan KPO dan PPO tidak akan diproses.

Permintaan ini menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/45/M.SM.03.01/2017 tanggal 25 September 2017 sebagaimana pada pokok surat di atas dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.20-30/V.104-4/99 tanggal 26 Oktober 2016 perihal Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Surat, Rekapitulasi Satuan Kerja yang Sudah/Belum Menginput Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2016 pada Sikep, Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Menpan tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS terlampir. (humas)



Dokumen



Kantor Pusat