EFISIENSI ANGGARAN INTERNAL MAHKAMAH AGUNG RI
Jakarta - Humas, 28 Desember 2017. Sehubungan dengan akan dimulainya pelaksanaan anggaran 2018 pada Januari Tahun 2018 dan sesuai dengan ketentuan pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa tata kelola keuangan harus dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Berikut Surat Pemberitahuannya. (Humas)