Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengumuman / Selasa, 23 Januari 2018 14:27 WIB / pepy nofriandi

TERTIB ADMINISTRASI DAN TERTIB PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH.

TERTIB ADMINISTRASI DAN TERTIB PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH.

Jakarta – Humas : Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi dan tertib penatausahaan barang milik Negara / daerah, maka ditertibkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya, dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemutakhiran Daftar Barang Ruangan, Perpindahaan Barang Antar Ruangan dan Barang Rusak Berat dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya. Berikut Surat Edaran Nomor 1 dan 2 tahun 2017



Dokumen



Kantor Pusat