PERMINTAAN KOREKSI DAN INFORMASI DAERAH HUKUM
Jakarta - Humas : Sehubungan dengan rencana akan dioperasikan dan diresmikan Pengadilan baru oleh Ketua Mahkamah Agung, perlu diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan sebagai dasar pelaksanaan atas Keputusan Presiden. Berikut permintaan koreksi dan informasi daerah hukum. (humas)