PERMINTAAN DOKUMEN RKBMN
Jakarta - Humas. Rabu, 6 Juni 2018. Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2014, tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2020, dengan ini diinformasikan terkait RKBMN yang sudah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) maka sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bahwa dokumen RKBMN tersebut masih harus dilengkapi.
Untuk lebih jelasnya berikut lampirannya :