PELAKSANAAN CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

Jakarta - Humas. Menyusul Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 304/SEK/HM.01/05/2018 tanggal 25 Mei 2018 tentang pemberitahuan mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018, dengan telah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, maka cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, 20 Juni 2018 (Hari Raya Idul Fitri 1439 H) dan tanggal 24 Desember 2018 (Hari Raya Natal) tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Berikut ini disampaikan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI beserta lampiran