PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KE 13 TAHUN 2018
Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pension, atau tunjangan ke 13 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan penerima tunjangan. Berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 347 A/SEK/KU.01/06/2018 tentang Pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja Bulan ke 13 tahun 2018 :