MUTASI DALAM RANGKA PENGISIAN SDM PADA PENGADILAN BARU
Jakarat-Humas : Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 13, 14, 15, 16, 17, dan 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pengadilan Baru,dan akan diresmikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 22 Oktober 2018,dalam rangka pengisian SDM pada Pengadilan baru serta menjaga keutuhan keluarga warga Peradilan, maka Mahkamah Agung memberikan prioritas mutasi bagi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut. Informasi selengkapnya sebagaimana lampiran di bawah ini :