Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengumuman / Jumat, 21 Desember 2018 19:49 WIB / Azizah

PENUNJUKAN COUNTERPART DAN RESPONDEN DALAM PENYUSUNAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

PENUNJUKAN COUNTERPART DAN RESPONDEN DALAM PENYUSUNAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 6 Desember 2018 terkait dengan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo menghimbau kepada Panitera Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan, para Direktur Jenderal Badan Peradilan serta Kepala Balitbang Diklat Kumdil pada Mahkamah Agung untuk menetapkan satu pejabat Struktural Eselon III dan satu staf dari masing-masing Eselon II sebagai Counterpart, menetapkan seluruh pejabat Struktural dan maksimal dua staf dari masing-masing eselon IV atau Fungsional sebagai Responden. Data tersebut dikirimkan melalui email ke renogevlap@gmail.com paling lambat 26 Desember 2018. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung. Berikut terlampir surat lengkapnya beserta lampirannya. (Humas)



Dokumen



Kantor Pusat