Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengumuman / Selasa, 26 Februari 2019 11:27 WIB / Azizah

SURAT EDARAN SEKRETARIS MA TENTANG PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

SURAT EDARAN SEKRETARIS MA TENTANG PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, Bersama ini diminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk mengkoordinir melakukan langkah-langkah preventif sebagai berikut.

  1. Melakukan sosialisasi tentang Pencegahan dam Pemberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika kepada seluruh Aparatur di linkungan satuanĀ  kerja masing-masing melalui media informasi dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kotamadya /Kabupaten / Profinsi;
  2. Melakukan Pemeriksaan Narkoba /Tes urine kepada seluruh Aparatur dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kotamadya / Kabupaten / Propinsi;
  3. Membentuk Satuan Tugas / Relawan Anti Narkoba

Laporan kegiatan tersebut di atas agar dilaporkan ke Biro Perencanaan dan Organisai badan Administrasi Mahkamah Agung RI, melalui alamat email renprog@ymail.com. (Humas)



Dokumen



Kantor Pusat