UNDANGAN PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Jakarta-Humas. Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Tahun 2019-2020 dan Surat dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/69/PW.04/2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Prioritas di Lingkungan Penegak Hukum, berkenaan dengan hal tersebut diminta agar Bapak berkenan menugaskan 1 (satu) orang Hakim Tinggi Ketua ZI sebagai pendamping acara tersebut.
Berikut undangan dan lampirannya.