Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengumuman / Selasa, 2 Juli 2019 20:26 WIB / Azizah

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKAKL TAHUN ANGGARAN 2020

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKAKL TAHUN ANGGARAN 2020

Jakarta-Humas: Dalam rangka mewujudkan reformasi sistem perencanaan dan penganggaran perlu kiranya menetapkan tiga pendekatan penting, yaitu anggaran terpadu, anggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran terpadu dilakukan dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di linqkungan  Kementerian  Negara/Lembaga khususnya di lingkungan  Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI pada program Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung dan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung untuk menghasilkan dokumen  RKA-KL  dengan  klasifikasi  anggaran  belanja  menurut organisasi, fungsi,  program, kegiatan dan jenis belanjanya.

Berdasarkan  Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), bahwa penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) berpedoman  kepada rencana Kerja Pemerintah  (RKP) dengan memperhitungkan ketersediaan anggaran.

Adapun  tujuan  dan  landasan   konseptual  Petunjuk  Teknis  Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI khususnya DIPA 01  Badan Urusan Administrasi adalah untuk menunjukan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kinerja yang akan dicapai, meningkatkan efisiensi dan transparansi  dalam  penganggaran  serta  meningkatkan  fleksibilitas  dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan keuangan, guna memperkecil adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan petunjuk teknis dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran berbasis kinerja tahun anggaran 2020 khususnya badan Urusan Administrasi pada Mahkamah Agung RI. Dengan demikian, rencana kerja anggaran yang akan tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian  Negara/Lembaga  (RKA-KL)  dapat tepat sasaran sesuai dengan target capaian yang tertuang dalam rencana strategis (Renstra) maupun dalam Rencana Kerja (Renja) tahun Anggaran 2020. Berikut terlampir Petunjuk Teknis RKAKL Tahun 2020. (Humas)



Dokumen



Kantor Pusat